Hal itu disampaikan Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), cucu Andi Tenri Bilang, diduga menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk mentransfer Radisya.
Hal ini terungkap dalam kasus korupsi susulan yang melibatkan SYL sebagai tersangka bersama dua anak buahnya: Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Subagyono.
Pertama, fakta yang terungkap dari tabel pergerakan moneter Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang dipaparkan dalam persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tabel ini kemudian disetujui Kementerian Umum KPK kepada Sekretaris Jenderal Tanaman Pangan Bambang Pamuji Kementerian Pertanian yang hadir sebagai saksi.
Bambang pun membenarkan adanya transfer uang sebesar Rp 20 juta kepada cucu SYL, Tenri.
“Kembali ke penarikan sebelumnya. Nomor 12. Sebelumnya sudah ditransfer Rp 20 juta. Penerimanya bilang A Tenri Radisyah. Siapa ini? Bisakah saksi menjelaskan?” tanya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kepada saksi.
Setahu saya itu cucunya Pak, jawab saksi Bambang.
Menurut Bambang, perintah transfer sebesar Rp 20 juta diberikan SYL melalui asistennya Panji Hartanto.
Bambang juga mendapat nomor rekening Tenri melalui Panji.
“Siapa yang pesan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa cucu menteri?” tanya jaksa
Seingat saya Pak Panji,- jawab saksi.
“Langsung ke rekeningnya? Dari siapa kamu dapat nomor rekeningnya?” kata jaksa.
– Kalau tidak salah Pak Panji.
Sekadar informasi, SYL digugat jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini terkait ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar.
Total uang yang diterima SYL dalam periode 2020 hingga 2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI, jumlahnya hanya sebesar 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28). /2) /2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan merujuk pada pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. mencurigakan.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut ditujukan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain di luar kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama huruf e pasal 12 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, pasal 64 juncto ayat 1 pasal 55 KUHP juncto ayat 1 Kode kriminal.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 64(1) KUHP juncto Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi 12 B. (*)