Saut Situmorang: Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Bisa Pengaruhi IPK Indonesia

Laporan jurnalis Tribunnews, Mario Christiano Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan honorarium pengurus Mahkamah Agung (HPP) tahun 2023-2023 diduga merugikan Indonesia sebesar Rp 97 miliar. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2014.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang saat ditemui di kawasan Senayan, Batavia Pusat, Rabu (18/9/2024).

“Kita tahu demokrasi kita sedang gagal. Jadi kalau sekarang di angka 34, bisa turun ke angka yang lebih rendah, misalnya 30,” ujarnya.

Selain itu, Saut juga mempertanyakan bagaimana proses di lembaga Mahkamah Agung (MA) yang berujung pada dugaan redaksi keuangan tersebut. 

“Proses di dalamnya bagaimana? Kok bisa ditemukan yang namanya transaksional seperti ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada gunanya pengurangan biaya penanganan perkara hakim Mahkamah Agung dengan campur tangan pimpinan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA Suharto dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (18/9). /2024). .

Alih-alih memotong biaya secara paksa, menurut Suharto, para hakim Mahkamah Agung sepakat untuk secara sukarela menyerahkan 40 persen biaya yang mereka terima untuk penanganan perkara.

Pihak honorer menyebutkan, data tersebut akan disalurkan ke tim dukungan teknis dan administrasi kehakiman.

Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) IPL Indonesia akan berada di nomor 34 pada tahun 2023. 

Skor CPI Indonesia tidak berubah dibandingkan tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *