TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Hagistiko Pramada (22), tersangka pembunuhan berencana kepala aksesoris di Bekasi, Jawa Barat, Asep Saepudin (45) mengaku merupakan anak seorang guru sekolah.
Pram mengatakan ibunya bekerja sebagai guru sekolah.
Informasi tersebut disampaikan Hagistiko saat berbincang dengan adik korban, Ade Mulyana (43).
Awalnya Ade hanya ingin menganalisis kronologi meninggalnya Asep berdasarkan cerita yang diterima Pram dari pacarnya atau anak pertama Asep, Silvia Nur Alfiani (22).
Jawabnya lirih. Biasanya saya tanya, ‘sekolah di mana?’, ‘di Depok’, ‘orangtuamu kerjaan apa?’, ‘Kepala Sekolah’, kata Ade saat berkunjung ke Kampung Serang, Taman. Ditemui Desa Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/7/2024).
“(Pram berkata lagi)” Kakak nomor 1 itu bidan di RS, kakaknya guru di Palmerah. “Nah, dia kuliah IT (teknologi informasi) di Depok,” kata Ade.
Usai berbasa-basi, Ade menanyakan apakah Pram mengetahui kronologi meninggalnya Asep berdasarkan cerita Silvia.
Sekadar informasi, saat itu pihak keluarga Asep belum mengetahui kronologis lengkap meninggalnya korban karena ada beberapa hal yang janggal di dalamnya.
“Dia (Pram) bilang, ‘Wah, tidak, saudara, saya tidak tahu, saudara. Saya malah tidak tahan (menanyakan kronologisnya), sedih. Apalagi dengan perempuan, mereka sama sekali tidak stabil, kata Ade menirukan jawaban Pram.
Tak lama kemudian, Pram meminta izin Ade untuk mengantar Silvia ke rumahnya, karena ibunya ingin mengajaknya makan dan mendengarkan kronologi kepergian Asep.
Sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap seorang pemilik toko aksesoris bernama Asep terjadi di rumah korban, RT 03/RW 04, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (27/6/2024) dini hari. .
Pembunuhan ini dilakukan istri Asep, Juhariah (45): anak korban sekaligus pelaku Silvia; dan kekasih putranya, Pram; saat Asep tertidur di ruang tamu.
Para tersangka telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu sebelum kematian korban. Ingin menguras harta milik korban
Ahmad Wahyudi, adik korban, menduga perempuan tersebut membunuh suaminya karena pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Yudi mengatakan, Asep sudah lama menikah dengan pelaku kejahatan, Juhariah.
Pernikahan keduanya dikaruniai tiga orang anak, Silvia Nur Alfiani (22) dan dua adiknya, berusia 12 empat tahun.
Pelaku sudah lama menikah, menikah lajang dan lajang, anak sulung dari tiga bersaudara pelaku dan Silvia juga merupakan putri kandungnya, kata Yudi.
Yudi meragukan motif utama pembunuhan saudaranya adalah alasan ekonomi dan kesakitan, karena faktanya tidak seperti itu.
Lanjut Yudi, sang kakak adalah seorang pengusaha yang membuat aksesoris seperti gelang, cincin, kalung dan lainnya.
Bisnis tersebut dijalankan olehnya, dan mempekerjakan beberapa orang yang dibayar untuk setiap proyek.
“Almarhum adalah seorang pengusaha yang kesehariannya mempekerjakan puluhan bahkan ratusan ibu kontrak,” ujarnya.
Melalui usahanya tersebut, Asep bisa dikatakan cukup memenuhi kebutuhan rumah dan sekolah anak-anaknya.
“Tidak ada motif ekonomi karena almarhum bekerja di saya, saya tahu betul kondisi ekonominya,” jelasnya.
Menurut dia, motif utama pelaku adalah mengalihkan aset korban dan menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman online.
“Kalau menurut saya karena ingin menguasai harta saya, saya ambil, tidak hanya diberikan pinjaman saja, tabungan pribadi saya Rp 53 ribu,” ujarnya.
Sebaliknya, motif pelaku Silvia Nur Alfiani alias SNA dan kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP bukan karena disakiti oleh hubungan tidak sah.
Yudi membenarkan, korban sangat akrab dengan HP karena sudah lama pacaran dengan putra sulungnya, SNA.
“Aku kenal banget sama diriku (di HP), aku pacaran 5 tahun, dari SMA aku pacaran, kayak anak pacar kamu, soalnya mereka nggak akur, aku juga mau klarifikasi. , dia sudah menjalin hubungan selama 5 tahun, saya tahu,” jelasnya.
Asep Saepudin dibunuh di kediamannya di Desa Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Awalnya polisi mendapat laporan Asep meninggal dunia karena sakit. Namun ada tanda-tanda luka yang mencurigakan di tubuh korban.
Karena itu, pihak keluarga yang tidak terlibat meminta agar kematian Asep diselidiki hingga kebenaran pembunuhan tersebut diketahui.
Korban dipukul, ditikam di bagian tenggorokan, dan dipukul di bagian kepala oleh ketiga tersangka dengan menggunakan helm.
Mengetahui kasus tersebut, ketiga tersangka ditangkap polisi dan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kompas.com/Tribunnews)