TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus menangkap tersangka penganiayaan anak YA (28) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ya Saat ini keberadaannya belum diketahui setelah diketahui sebagai pengelola salah satu panti asuhan di Tangerang.
“DPO masih dalam pengejaran dan masyarakat diminta memberikan informasi kepada kami tentang 110 atau Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang. Pemkotnya ditindak dengan dukungan PMJ Ditreskrimum,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi, Jumat (10/11/2024).
Ia mengatakan total ada 18 anak angkat di panti asuhan tersebut.
Sebanyak 13 orang dipindah dari TKP ke Panti Asuhan bersama jajaran Polsek Metro Tangkot dan aparat Pemkot, sedangkan Kodim dipindah ke Panti Sosial.
“Setelah itu, tiga anak angkat lainnya menjadi relawan karena yayasan atau panti asuhan ini mendapat dukungan operasional dari para donatur,” lanjut Ade Ari.
Ia mengatakan, 1 anak sudah dititipkan ke Kementerian Sosial dan 1 anak sisanya sudah dikembalikan ke keluarganya.
“Kami nyatakan Polres Metro Tangkot berkomitmen mengusut tuntas peristiwa Polda Metro Jaya. Silakan manfaatkan aduan masyarakat dan laporkan, kasusnya berjalan,” ujarnya. .
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka sebagai pengasuh pemilik panti asuhan YB (30).
Kemudian Ya.A (28 tahun) kini dikejar polisi dan dinyatakan sebagai orang yang dicari (DPO).
Dari delapan korban, lima diantaranya adalah anak-anak dan tiga sisanya adalah orang dewasa yang semuanya laki-laki.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat C Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Statuta RI 82. 17 Tahun 2016 atau pasal 289 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.