TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengunjuk rasa yang terlibat pembakaran mobil polisi di Polsek Pejompong tidak dipulangkan.
Petugas Humas Polda Metro Jaya Combs Adi Ari Siam Indradi termasuk di antara massa aksi yang tidak dipulangkan untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat diwawancara, Jumat (23/8/2024), Adi Ari mengatakan, “Semua sudah dipulangkan. Namun, orang tersebut masih berkembang.
Adi mengatakan, pria tersebut sedang diperiksa di Polsek Pejompongan terkait pembakaran kendaraan polisi.
“Iya (soal kebakaran mobil polisi), dua orang pulang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) memulangkan 300 pengunjuk rasa yang ditangkap polisi dan menolak perubahan UU Pilkada.
Polisi pun menetapkan 19 dari 301 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Adi mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan pagar gedung di Korea Utara.
Sementara 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi perintah petugas.
Tentu saja surat wasiat tersangka telah melalui proses yang matang, penyitaan debu, pengumpulan barang bukti, dan realisasi gelar perkara, kata Adi Ari.
Adi mengatakan, 19 orang tersebut tidak ditangkap karena pihak keluarga meyakinkan bahwa para tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pihak keluarga akan memastikan mereka kooperatif agar suatu saat kejadian yang sama tidak terulang lagi, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur,” ujarnya.
Sementara itu, total 301 orang ditangkap di Polda Metro Jaya pada Kamis pekan lalu dalam rangkaian aksi unjuk rasa penolakan amandemen UU Pilkada.
Para pengunjuk rasa ditangkap karena perilaku tidak tertib, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap petugas.
“Mereka yang ditangkap diduga mengganggu ketertiban, menimbulkan kerusakan, tidak menaati peringatan petugas kami di lapangan, dan melakukan penyerangan terhadap petugas tersebut,” ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews)