Satu Keluarga jadi Sindikat Judi Online di Cibinong: Omzet Puluhan Miliar, Untung Besar Beli Kripto

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar organisasi perjudian online di Provinsi Cibinong, Bogor, Jawa Barat, milik keluarga lima pengendali lainnya dan 18 orang lainnya.

Dalam dua tahun beroperasi, perusahaan perjudian online ini berhasil meraup keuntungan puluhan miliar dolar.

“Jual beli keripik tahun 2022 hingga penangkapan diperkirakan meraup untung miliaran dolar,” kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6) 6/2024. ). 

Namun Wira tidak membeberkan secara pasti jumlah kemenangan yang diterima industri perjudian online ini.

Soal pendapatan, tentu nanti kita akan lakukan penyelidikan lagi karena perlu dibuka rekeningnya, ujarnya.

“Penyeberangan perbatasan tahun ini harus dilakukan secara ketat dengan izin bank,” lanjutnya.

Namun, dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, bos judi online tersebut membeli uang kriminal untuk membeli kripto.

“Hasil jual beli chip ditransfer ke akun perdagangan kripto yang berbeda.

Saat ini, tim penyidik ​​Sudin telah memblokir rekening bank yang digunakan untuk mendukung game online berupa rekening bank, e-wallet, dan akun kripto yang digunakan penyelenggara dan pengelola dalam aktivitas jual beli chip. Jatanras Polda Metro Jaya,” jelasnya. Tempat jual beli chip taruhan

Subbagian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sindikat judi online milik keluarga dengan menangkap 23 orang.

Satu keluarga beranggotakan lima orang yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44) serta 18 orang lainnya yang merupakan pengguna grup judi online ini ditangkap di 4 tempat. Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 30 Mei 2024.

Kelima pemimpin yang berbeda usia ini merupakan satu keluarga dengan ayah, ibu, dan anak, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (6/6/2021). 2024).

Wira mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah polisi melakukan patroli siber. 

Saat itu ditemukan sebuah aplikasi permainan yang konon bisa dimainkan secara online dengan nama Royal Domino. 

“Aplikasi Royal Domino memiliki permainan judi seperti domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat taruhannya,” ujarnya. 

Wira mengatakan, cara Manajer Game online dalam membeli chip adalah suatu keharusan dalam berjudi.

Mereka kemudian menjual chip tersebut kepada pemain online, yang kemudian dapat dijual kembali kepada tersangka.

Berdasarkan hasil program ini sejak tahun 2022 hingga kemarin, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka tersebut disebutkan telah menjual kurang lebih 80 miliar chip, ujarnya.

Sedangkan Wira mengatakan untuk mendapatkan 1 miliar token taruhan, pemain harus membelinya seharga Rp 65.000.

“Jika seorang pemain memiliki chip satu miliar maka akan diberikan hadiah sebesar Rp 60.000. Berikut selisih kemenangan yang diterima para manajer tersebut yaitu Rp 5.000,” jelasnya. Pada tahun 2023, peredaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar adalah masyarakat kelas bawah. (Kolase Berita Tribune/net)

Namun Wira belum bisa memastikan berapa keuntungan yang diperoleh organisasi tersebut.

“Manajer ini bertugas menyediakan kantor atau tempat pelayanan perbaikan, menyiapkan pelayanan dan prasarana rekrutmen dan pelatihan, serta memberikan gaji bagi para manajer,” kata Wira. 

Selain itu, polisi juga menangkap 18 orang lainnya yang menggunakan judi online. Mereka mendapat Rp 2 juta sebagai pengurus. 

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan banyak bukti. Yaitu uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai jenis, 10 buku tabungan pendapatan hasil penjualan chip, 3 unit komputer, dan dua unit mobil. 

Saat ini, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. 

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 303 dan atau Pasal 45(3) KUHP dan Pasal 27(2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. informasi dan kegiatan elektronik dan/atau tindak pidana pencucian uang Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 2 ayat 1 dan z. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *