Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita

TRIBUNNEVS.COM, SERANG – Sebuah keluarga di kota Serang, Buntin, menguasai produksi obat-obatan seperti Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).

Keluarga tersebut telah memproduksi barang ilegal tersebut selama dua bulan di sebuah rumah mewah kompleks perumahan Poorna Bhakti di distrik Talkanoo.

Jumat pekan lalu, Badan Narkotika Nasional menggerebek rumah BI.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN RI menemukan 971.000 butir pil PCC dan satu juta gram bahan baku.

BNN juga menangkap 10 orang yang memproduksi pil tersebut, kata anggota parlemen Aldrin Hotbarat, Direktur Psikiatri sekaligus mantan BNN RI.

Sepuluh orang tersebut adalah BI, RI dan DD, tiga orang adalah ayah, istri, dan anak.

Pada saat yang sama, sisa zoom dari proxy BI, AD, serta PCC, FS primer, AC, JF, HZ, LF dan BN ditangkap. 

Kasus ini diketahui saat TNI tertangkap menggunakan jasa pengiriman 16 tas, kata Aldrin di Serangoon, Rabu (10/2/2024).

Aldrin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas ditemukan 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan pengujian mengandung obat jenis PCC.

“Setelah itu, kami melaksanakan pembangunan di sini,” ujarnya.

Menurut Aldrin, BNN juga menyediakan bahan baku di rumah seperti paracetamol sebanyak 1,4 juta gram dan bahan campuran sebanyak 1.720 gram.

Kemudian kafein dalam bentuk bubuk berbobot 427 ribu gram, selulosa mikrokristalin dalam bentuk bubuk 310 ribu gram.

Natrium pati glikolat/SSG 184.500 gram, metanol 220 ribu mililiter, laktosa berbentuk bubuk putih seberat 25 ribu gram.

Tramadol juga tersedia dalam bentuk bubuk putih seberat 75 ribu gram, trihexyphenidyl dalam bentuk tablet kuning dengan total nilai 2.729.500. 

Magnesium stearat dalam bentuk bubuk putih seberat 659.400 gram, PCC kuning bubuk dan tablet 19.400 gram, serta povidone 50 ribu gram.

“Kami juga menyita empat unit percetakan dan satu paket pil,” ujarnya.

Aldrin melanjutkan, mesin cetak tablet tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp 80 – 120 juta pada tahun 2016 dan 2019.

Sedangkan mesin pencampur dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. 

“Tersangka BI yang juga pemilik rumah mewah ini merupakan terpidana kasus narkoba dan menjalani hukuman penjara sejak tahun 2023,” ujarnya.

Terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) Lampiran Pasal 113 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) Lampiran Lain Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) Telah diajukan tuntutan pidana. . . 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan ancaman hukuman maksimal penjara mati atau penjara seumur hidup,” kata Aldrin.

Pengarang: Inkos Kusashi

Artikel ini tayang di TribunBanten.com dengan judul BNN menyita puluhan ribu pil dan satu juta bahan baku di fasilitas pembuatan pil mewah PCC di Sereng. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *