TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggerebek sindikat perjudian online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Game online ini dijalankan oleh sebuah keluarga beranggotakan lima orang yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak.
Keluarga ini memiliki 18 karyawan yang bertindak sebagai administrator. Dari seluruh yang ditangkap, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) berasal dari satu keluarga.
“Kelima bos itu berbeda usia. Itu satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak,” kata Kepala Reserse Kriminal Umum Polda Jaya Kombes Wira Satya Triputra Metro di Jakarta Selatan, Kamis (6 Juni 2024).
Sedangkan 18 orang lainnya yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP. (21 ), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29) dan DH (23).
Penangkapan mereka bermula saat subdirektorat Jatanra sedang menyelidiki aplikasi yang mengandung konten game.
Berdasarkan hasil patroli siber, tim memperoleh informasi lokasi yang digunakan pengelola untuk jual beli chip aplikasi Royal Domino.
Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga penangkapan kemarin, diperkirakan para tersangka telah menjual tanah sekitar atau 80 miliar dolar, ”lanjutnya.
Untuk mendapatkan 1 miliar chip game, kata Wira, pemain membelinya dari pengelola seharga Rp 65.000.
“Jika seorang pemain memiliki 1 miliar chip, maka dia akan diberi hadiah Rp 60.000. Jadi ada selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola tersebut yaitu Rp5.000,-, ujarnya.
“Manajer ini bertugas menyediakan kantor atau lokasi untuk menyiapkan peralatan, menyiapkan ruangan dan prasarana untuk rekrutmen dan pelatihan, serta memberikan gaji kepada pengurus,” kata Wira.
Ke-18 orang yang berperan sebagai pengelola game online tersebut dibayar antara Rp2 hingga 6 juta.
Pada Kamis (30/05/2024), pihaknya berhasil menangkap 23 pelaku dan menyita barang bukti di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita sejumlah uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merek, 10 buku tabungan hasil penjualan chip, dan 3 unit komputer. Berjalan selama 2 tahun
Dalam kurun waktu dua tahun beroperasi, sindikat judi online ini mampu meraup omzet puluhan miliar rupee.
Diperkirakan jual beli tanah pada tahun 2022 hingga penangkapan menghasilkan omzet puluhan miliar, ujarnya.
“Soal keuntungan tentu nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena harus membuka rekeningnya. Pelayaran tidak langsung tahun ini harus dilakukan dalam kerangka mekanisme perizinan yang agak ketat di perbankan,” lanjut Wira.
Investigasi mengungkapkan bahwa bos game online tersebut tampaknya menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli cryptocurrency.
“Hasil pembelian dan penjualan token dikirim ke akun berbeda untuk membeli cryptocurrency,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini rekening bank yang digunakan pengelola dan pengurus untuk melakukan transaksi jual beli chip telah diblokir oleh penyidik Subdit Jatanra.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas tindakan mereka, mereka didakwa berdasarkan Art. 303 KUHP dan/atau Pasal. 45 bagian 3 sehubungan dengan Seni. 27 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Seni. 3, seni. 4 dan seni. 5 bersama dengan seni. 2 bagian (1) huruf t dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Wira singkat. (m31)
Pengarang: Ramadhan L.Q
Artikel tersebut tayang di WartaKotalive.com dengan judul 23 Pelaku Ditahan Polisi Terkait Judi Online, 5 Diantaranya Masih Satu Keluarga