Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Youtuber Andovi Da Lopez melontarkan sindiran terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Andovi da López mengutarakan pendapatnya, DPR terkesan mampu bergerak cepat menyikapi berbagai persoalan, namun tidak secara jelas menunjukkan kinerja sebenarnya.
“Semua sudah tahu, saya sudah sampaikan hal ini ke banyak orang. Malah saya bangga DPR ini sudah menunjukkan keseriusan dan bisa cepat bertemu,” kata Andovi di depan Gedung DPR RI Senayan. , Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Ia mencontohkan beberapa undang-undang penting yang perlu segera dibahas, seperti UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat yang perlu segera dibahas.
“Jadi undang-undangnya banyak yang penting, UU Perampasan Aset, UU Masyarakat Adat. Kalau hari Senin jadwalnya bebas kenapa kita tidak cepat bertemu, kalau ada putusan MK, waktu bertemu,” ujarnya. .
“Jadwal hari Senin kosong, tolong kumpulkan UU Perampasan Aset, kumpulkan UU Masyarakat Adat, DPR kita sibuk, saya rasa mau tidur saja.” Hati-hati, keren. Namanya lucu ya guys,” imbuh Andovi. .
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan kejelasan hukum dalam proses legislasi yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
“Sebagai warga negara Indonesia, kami ingin penjelasan. Beberapa bulan lalu, keputusan MK sudah final dan mengikat. Tapi bagaimana dengan DPR sekarang?” kata Endovi.
Endovi kemudian mengirimkan pesan tentang kekhawatirannya.
“Pesan saya, saya tidak peduli jika memilih 01, 02, 03, apakah itu Kim atau Kim plus atau Kim minus, pilkada harus seadil-adilnya dan memberi kesempatan untuk maju, dan masyarakat bisa berbuat. itu. Siapa yang akan dipilih, siapa yang menang A, B, dan C, terserah kalian,” ujarnya.
“Siapa pun harus diberi kesempatan untuk maju, sesederhana saya capek menjelaskan UU Pilkada atau capek,” kata Endovi.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui sebagai respons masyarakat terhadap lokakarya yang mendukung perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (RUU) Nomor 10 Tahun 2016.
DPR diduga berencana mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan calon kepala daerah harus berusia 30 tahun.
Beredar kabar adanya upaya perubahan keputusan mengizinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaisang Pangarep, maju pada Pilkada 2024 secara bersamaan.
Kini diketahui Kaisang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, tahun ini dia belum menginjak usia 30 tahun.