Satgas Temukan Puluhan Gudang Penyimpanan Produk Impor Ilegal, Dikelola WNA Dijual Via Online

Laporan reporter Tribunnevs.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan penemuan baru produk impor ilegal di Indonesia.

Dia mengatakan, puluhan gudang ditemukan di salah satu provinsi di Indonesia tempat produk diimpor secara ilegal dan kemudian dijual secara online di Indonesia.

Jumat (26/07/2024) ini, Kementerian Perdagangan berdasarkan temuan Satgas Pengawasan Produk Ilegal menyita produk-produk yang diduga selundupan senilai sekitar Rp40 miliar di sebuah gudang di Jakarta Utara.

“Menurut Kemendag, kita sudah mulai memperkuat laporan di dalamnya, satu provinsi bisa puluhan (gudang). Banyak dan penjualannya online,” kata Zulhas di Jakarta Utara.

Kami telah menerima banyak lamaran. Konon di tiap provinsi ada 30-40 gudang besar yang berjualan lewat internet,” lanjutnya.

Menurut Zulhas, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh dinas pengawasan impor ilegal.

Ketua Umum Partai Izin Nasional (PAN) itu juga meminta para gubernur, gubernur, gubernur, dan pimpinan lembaga terkait segera melaporkan rombongan jika ada gudang tempat penyimpanan produk ilegal.

Pada saat yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut diimpor secara ilegal oleh warga negara asing (VNA).

Zulhas mengatakan, dari pemeriksaan di atas, diketahui ada asing yang mengimpor produk secara ilegal dengan menyewa gudang di Indonesia.

Setelah menyewa gudang, mereka ingin mengemas barang selundupan di sini dan kemudian menjualnya secara online di Indonesia.

Zulhas mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan di atas, ternyata importir tersebut adalah orang asing. Dia menyewa gudang, meminta barang dikemas, membayarnya, dan menjualnya secara online.

Bayangkan, kita sudah sampai diserang oleh warga asing yang berjualan di tempat kita, lanjutnya.

Importir asing tersebut merupakan penduduk Indonesia dan menyelundupkan barang ke RI. Barang-barang tersebut memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kode HS.

Ia tak menyangka Indonesia sudah sejauh ini membiarkan impor ilegal.

“Saya juga bingung bagaimana (produk impor ilegal) bisa sampai di sini,” kata Zulhas.

“Barang-barang ilegal itu masuk ke negara kami dan dijual bebas di dalam negeri, melalui Internet.” Barang-barang itu sudah ilegal, kami pasarkan secara terbuka dan bebas.

Ia menegaskan, pihaknya meminta anggota Satgas Ekspor Ilegal mengusut lebih lanjut soal asing yang mengimpor barang ilegal dan menjualnya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *