Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir

Laporan reporter Ismoyo dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kelompok Pengawasan Komoditas Tertentu yang dibentuk dalam tata niaga impor tidak akan menyasar pedagang kecil alias pemilik toko.

Dia mengatakan, satgas akan fokus memantau aktivitas importir dan pedagang grosir dari tujuh barang yang dipantau.

Sedangkan tujuh barang yang dimaksud adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, produk tekstil jadi, alas kaki, dan kosmetik.

“Iya semua diawasi, tapi fokusnya ke distributor dan importir, termasuk alasan kedatangannya,” ujarnya, Jumat, 19 Juli, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Zulhas mengungkapkan, alasan pembentukan gugus tugas tersebut bertepatan dengan fenomena membanjiri pasar dengan produk impor ilegal.

Sementara itu, industri dalam negeri terpuruk akibat membanjirnya produk ilegal.

Menurunnya kinerja industri dalam negeri sejalan dengan laporan yang diterima pengusaha dan sejumlah kementerian.

Penyebabnya adalah adanya keluhan dari Kementerian Perindustrian, kementerian terkait, Kadin, HIPMI, asosiasi, dll, dan seperti kita ketahui bersama, mereka menutup beberapa industri TPT, kata Zuhas.

“Hampir semua orang punya [keluhan] yang sama terhadap maraknya produk-produk yang tergolong ilegal,” lanjutnya.

Sedangkan menurut Zuhas, dasar hukum pembentukan Komisi Khusus adalah UU 7 Tahun 2014 ayat 1 pasal 38.

Hal ini mencakup: Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian sektor impor dan ekspor.

Selain itu, pembentukan gugus tugas tersebut juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Pembentukan Bidang Komersial.

Ayat 3 pasal 139 menjelaskan menteri mempunyai kewenangan mengawasi perdagangan pada tingkat nasional.

Sedangkan gugus tugas ini terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pusat Pengendalian, Penjaga Pantai Republik Indonesia, TNI Kementerian Kota, Kabupaten dan Prefektur, Perdagangan dan Kantor Kadin.

Untuk itu, kami membentuk panitia khusus untuk mengawasi barang tertentu, sehingga tidak dipatuhi semua aturan perdagangan impor tertentu, jelas Zuhas.

Tujuannya untuk mengambil langkah-langkah strategis dan memantau respon terhadap permasalahan impor, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *