Satgas PASTI Blokir Hampir 500 Entitas Ilegal Selama Agustus-September 2024

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (d/h Satgas Waspada Investasi) bersama 400 lembaga pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024. 30 ditemukan dengan Isinya Penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan sebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menyamar atau menyamar sebagai nama produk, situs web, dan media sosial milik entitas berizin sehubungan dengan penyelidikan ini dan setelah koordinasi antar anggota. , Satgas PASTI mencegat dan mengoordinasikan aparat penegak hukum agar patuh sesuai aturan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menindak 11.389 lembaga keuangan ilegal yang meliputi 1.528 lembaga investasi ilegal, 9.610 lembaga pinjaman online/pinpari ilegal, dan 251 lembaga pegadaian ilegal.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Satgas PASTI, Hudianto dalam siaran persnya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat , termasuk Risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran aktivitas atau investasi yang menggunakan mode penyamaran di saluran media sosial, khususnya Telegram. Pemblokiran kontak penagih utang

Satgas PASTI menelusuri nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, ancaman, atau penindakan terhadap pengaturan lain.

Selanjutnya, Satgas PASTI mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir 226 nomor telepon.

Pembatasan ini akan terus dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memberantas ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjangkiti masyarakat. Waspadalah terhadap tawaran layanan pembayaran pinjaman

Satgas PASTI mendapat laporan dari masyarakat mengenai pihak-pihak yang menawarkan layanan pelunasan pinjaman pinjaman online.

Pihak ini menawarkan korbannya untuk melunasi pinjaman online yang sudah lewat dengan membantu mereka mengajukan pinjaman baru untuk pinjaman online lainnya.

Pihak ini menyanggupi untuk mengurus dan menyelesaikan semua pinjaman online yang berkaitan dengan korban dengan mencari ganti rugi berupa dana dari beberapa pinjaman baru yang dikeluarkan untuk hal tersebut.

Namun kenyataannya pihak yang bersangkutan tidak memenuhi tawaran yang dijanjikan, sehingga utang korban belum terlunasi dan malah bertambah utang baru.

Masyarakat diminta berhati-hati dalam menawarkan layanan pelunasan pinjaman online. Waspadai layanan gadai ilegal

UU No. Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e). 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penguatan Undang-Undang Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa “ruang lingkup usaha jasa keuangan mencakup kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan properti yang diselenggarakan oleh perusahaan pegadaian”. .

Selain itu, Pasal 113 Ayat (1) UU P2SK juga menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang .”

Satgas PASTI menghimbau bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pegadaian dan belum mendapat izin dari Dewan Jasa Keuangan agar segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Satgas Pasty juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan produk pegadaian.

Ciri-ciri gadai ilegal antara lain adalah tempat usaha (outlet) tidak mempunyai tempat untuk menyimpan barang gadai, tidak mempunyai penilai yang bersertifikat atas barang gadai yang digadaikan, tidak mempunyai merek terdaftar atau izin usaha gadai dari Badan Jasa Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *