TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi kerja Satgas Judi Online.
Namun tugas kekuasaan tidak bisa aktif, karena mencegah dan memberantas perjudian online merupakan tantangan yang lebih berat.
Didik merujuk informasi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiad berdasarkan data PPATK bahwa Satgas Penghapusan Game Online berhasil mengurangi game online hingga 50 persen dan mengurangi simpanan masyarakat hingga 34,4 triliun.
“Ini merupakan langkah awal yang baik yang harus kita apresiasi. Namun kita harus memahami bahwa menurut saya judol itu darurat, sehingga perlu tindakan yang lebih konkrit dengan investasi tambahan agar eliminasi lebih baik dan komprehensif, serta pencegahan dan pencegahan, kata Didik dalam keterangannya, Rabu (31 Juli 2024).
Didik mengatakan, daya rusak perjudian online sangat besar dan sudah mencapai tingkat dasar. Penyebaran perjudian online tidak mengenal batas usia, status sosial maupun jenis kelamin.
Berdasarkan data PPATK, terdapat sekitar 4 juta gamer online di Indonesia. Berdasarkan data kelahiran, pemain online yang berusia di bawah 10 tahun berjumlah 2% dari jumlah pemain atau sekitar 80 ribu orang.
Pangsa pemain berusia 10-20 tahun sebesar 11% atau sekitar 440 ribu orang. Lalu usia 21-30 tahun ada 13% atau 520 ribu orang. Rentang usia 30-50 tahun sebanyak 40% atau sebanyak 1.640.000 orang, dan di atas 50 tahun sebanyak 34%, total sebanyak 1.350.000 orang.
“Judol tidak hanya bersifat lokal, regional, dan nasional, tetapi merupakan kejahatan transnasional. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektor, dan antarnegara,” tegas Didik.
Dikatakannya, perjudian online merupakan suatu kegiatan ilegal yang menimbulkan berbagai kerugian mulai dari gangguan finansial, sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan kegiatan kriminal lainnya.