Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar

Koresponden Tribunnews.com, Andrapatha Pramudiazi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Satgas Penindakan Impor Ilegal kembali mengamankan barang yang berasal dari impor ilegal.

Kali ini pihak yang membawa pengamanan berbeda. Polari Barskrim Kementerian Perdagangan dan Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terlibat.

Satgas Impor Ilegal sendiri terdiri dari beberapa Kementerian/Departemen (K/L).

Diantaranya adalah Kementerian Perdagangan, Menteri Kehakiman, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lalu ada badan intelijen; Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional; Badan Keamanan Laut TNI Angkatan Laut; Lembaga yang bertanggung jawab di bidang usaha pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Untuk temuan terbaru, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 46.188.205.400.

“Semua barang tersebut tidak memenuhi persyaratan impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, Selasa (Selasa, di Gudang Bea dan Cukai Sikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dalam TPP konferensi pers 6/8/2024).

Secara khusus, Bareksrim Polri menindak 1.883 penjahitan baju bekas.

Departemen Bea dan Perbekalan Kementerian Keuangan mengamankan 3.004 kotak pemilihan presiden melalui Kantor Pelayanan Umum Bea dan Imigrasi di Tanjung Priok.

Bea Cukai Sikarang telah mengamankan 695 produk manufaktur, termasuk karpet dan handuk.

Bea Cukai dan Suplai Sikarang juga menerima 332 batch kain (nilon, polyester, sintetis, kulit, dll), 371 tanaman, 6578 barang elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dll) dan 5896 kain (lain-lain). jenis pakaian dan aksesoris). Satgas Impor Ilegal melindungi produk mulai dari tekstil hingga elektronik

Sementara Kementerian Perdagangan telah mengamankan 20.000 gulungan kain (tekstil dan produk tekstil).

“Diduga tidak ada dokumen impor, izin impor, dan berita acara pemeriksaan (kain gulungannya). Artinya, isi barang itu tidak jelas,” kata Zulkafli.

Sebelumnya, Satgas Anti Impor juga menyita produk impor ilegal dari sebuah gudang di Jakarta Utara.

Zulkafli mengatakan, ini merupakan tugas pertama satgas yang baru dibentuk pada 18 Juli 2024.

“Ini hasil satgas yang pertama. Jadi bukan Kementerian Perdagangan, tapi satgas. Satgas itu menyelidiki produk-produk yang kita duga ilegal,” kata Zulhas, yang akrab disapa Zulkifli, di Jakarta Utara, Jumat. . (26.7.2024).

Dia mengatakan nilai dugaan impor ilegal adalah sekitar $40 miliar.

Barang yang disita berbeda-beda. Mulai dari produk elektronik hingga baju baru.

Zalhas mengatakan: “Barang-barang tersebut antara lain ponsel, komputer, tablet, dengan nilai 2,7 miliar rubel, pakaian 20 miliar rubel, barang elektronik 12,3 miliar rubel, mainan anak-anak 5 miliar rubel, total 40 miliar. adalah rubel.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *