Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM – Badan Sertifikasi Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH) terus memberikan informasi, edukasi dan literasi di bidang sertifikasi halal kepada para pengusaha.
Saat ini, BPJPH melaksanakan pendidikan sertifikasi halal yang ditujukan kepada pelaku usaha kelas atas, khususnya jasa pemotongan dan produk penyembelihan.
“Hari ini BPJPH melaksanakan pelatihan sertifikasi halal bagi pengusaha sektor jasa pemotongan dan produk pemotongan yang kami lakukan serentak di sebelas provinsi,” kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham di Jakarta. Rabu (29 Mei 2024).
“Pekerjaan ini sangat penting mengingat jasa pemotongan dan produk pemotongan merupakan sektor sistematis yang semakin meningkat dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus dijamin kehalalannya,” tambah Aqil. Selain sangat diperlukan masyarakat dengan nilai ekonomi yang besar, lanjutnya, jasa penyembelihan dan produk penyembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.
Namun sektor yang memproduksi produk daging merupakan sektor yang memiliki kepentingan kehalalan yang tinggi.
Oleh karena itu, Peraturan Sertifikasi Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan produk penyembelihan merupakan jenis produk yang wajib disertifikasi. “Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Tersertifikasi Halal semakin menunjukkan bahwa kehadiran RPH yang tersertifikasi Halal sangatlah penting dan sistematis. sertifikasi halal, RPH berperan penting sebagai mata rantai pertama dalam industri pakan ternak yang halal dan sehat,” tegas Aqil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah juga menjelaskan, kegiatan edukasi bertajuk “Hulu Halal, Ayo Kita Mulai” yang diselenggarakan di 11 provinsi pada tanggal 29 hingga 30 Mei 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan wajib halal hingga bulan Oktober 2024 ( SIAPA). -2024), yang diprakarsai oleh BPJPH dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pekerjaan tersebut dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan produk pemotongan, sedangkan peserta pekerjaan yang disasar adalah kepala Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH), Rumah Potong Hewan Unggas, Rumah Potong Hewan Halal (Juleha). , pengelola halal, pelaku toko daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia.
Provinsi dipilih berdasarkan jumlah daging yang dikonsumsi dan ketersediaan RPH-R/U dengan NKV tertinggi menurut provinsi.
“Kegiatan edukasi ini untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengusaha di bidang produksi daging pada awal produksi saat melaksanakan sertifikasi halal,” kata Siti Aminah.
“Selain menjadi platform pendidikan sertifikasi halal dan pemangku kepentingan terkait, proyek ini akan terus memberikan saran profesional sertifikasi halal dan layanan sertifikasi halal di lokasi sehingga dunia usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. ,” dia melanjutkan.
“Karya ini juga efektif sebagai edukasi tentang penyembelihan halal, karena kali ini bertepatan dengan momen menyambut hari raya Idul Adha yang akan dirayakan umat Islam pada pertengahan bulan Juni,” tutupnya.