Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sarwendah berulang kali mangkir dari kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal agendanya sangat penting yakni mediasi.
Tak disangka, pengadilan ternyata salah alamat saat mengirimkan surat panggilan.
Alamat Sarwendah Tan yang tercantum dalam gugatan cerai Ruben Onsu dinilai tidak ditemukan atau salah.
Oleh karena itu, Ruben Onsu dan pengacaranya mengambil tindakan untuk mencari alamat rumah Sarwendah sebagai terdakwa.
“Setelah mengetahui, akhirnya kami mendapatkan alamat tempat tinggal terdakwa dan hari ini kami laporkan sebagai perubahan alamat terdakwa, sehingga pengadilan akan memanggil terdakwa ke alamat tempat tinggal tersebut,” kata Minola, pengacara Ruben Onsu. Sebayar. .
Selanjutnya, Sarwendah Tan nantinya akan menerima panggilan dari Ruben Onsu untuk meninjau kembali kasus perceraiannya.
Jika tidak, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan harapan agar pemanggilan selanjutnya dapat diterima oleh terdakwa, maka terdakwa yang menentukan apakah akan hadir atau tidak; apabila ia tidak hadir maka pemanggilan itu tetap dianggap sah, sehingga persidangan dapat berjalan lancar dan cepat, tanpa harus berlarut-larut hanya pada masalah somasi,” kata Minola.
Minola kemudian menjelaskan tentang alamat Sarwendah Tan yang sebelumnya tidak ditemukan atau salah.
Jadi kalau dikaitkan dengan masalah alamat, alamat yang kami berikan sesuai dengan alamat tempat tinggal Sarwendah sesuai identitas di KTP, pungkas Minola.
Diketahui, kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan diketahui terus tertunda.
Sebab, alamat rumah yang diberikan pelapor yakni Ruben Onsu, Sarwendah Tan tidak ditemukan atau salah.
Oleh karena itu Sarwendah Tan selaku tergugat tidak menerima panggilan sidang perceraiannya.
“Persidangan hari ini seharusnya ada pemanggilan kembali bagi tergugat. Namun berdasarkan surat panggilan yang diterima pengadilan, ternyata alamat yang sebelumnya diberikan penggugat tidak ditemukan, yaitu nama Sarwendah,” kata T Marbun, Humas PT Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Hakim kemudian meminta Ruben menyampaikan alamat terbaru Sarwendah agar proses perceraian bisa dilanjutkan.
Sebagai informasi, Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan cerai dilayangkan Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayar, pada 9 Juni 2024.
Ruben Onsu sendiri mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah hanya tanpa hak asuh atas anak atau harta benda lainnya.
Perkara perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.