Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita memperingatkan jika Apple tidak membayar utang investasi sebesar 10 juta dolar AS pada komitmen 2020-2023, maka tingkat satuan dalam negeri (TKDN) bisa dibatalkan. ) standardisasi.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Rumah Produk Handphone, Komputer Portable, dan Komputer Tablet pada Catatan Ketentuan Umum.

“Dendanya diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59, disebutkan sanksi bisa menjadi cara untuk membatalkan harga TKDN,” kata Agus dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan. Rabu (8/1/2025).

Kementerian Perindustrian telah memberi tahu Apple mengenai pembatasan ini. Pembatasan tersebut bisa langsung ditentukan oleh Kementerian Perindustrian, namun hingga saat ini belum dikeluarkan.

“Pasal 59 itu terkait dengan putusan yang kami jelaskan sebelumnya. Sebetulnya putusan tersebut bisa saja kami terapkan kepada Apple, namun kami tidak melakukannya. Kami tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk memenuhi komitmennya,” kata Agus.

Jika TKDN mengambil penalti rilis, penjualan produk iPhone yang dirilis pada 2020-2023 di Indonesia bisa terhenti.

Model yang terancam dihentikan produksinya adalah seri iPhone 12, seri iPhone 13, seri iPhone 14, dan seri iPhone 15.

Selain menagih janji pengembalian komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS dari proposal yang diajukan Apple kepada Kementerian Perindustrian pada 6 Januari, AGK dan tim memberikan harga investasi yang wajar dengan proposal tandingan.

“Banyak hal yang saya sebutkan menjadi dasar perhitungan kami, di mana kami selalu menyebutkan empat prinsip keadilan, dan fakta penjualan yang dibukukan Apple sangat besar yaitu mencapai Rp 59 triliun pada 2023-2024,” jelasnya. menteri. bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *