Sanksi MKD untuk Bamsoet Dinilai Cacat Prosedural, MPR Bakal Surati Pimpinan DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan MPR RI menanggapi keputusan Majelis Kehormatan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Wakil Ketua Dewan Rakyat Indonesia Fadel Muhammad menegaskan hukuman MKD DPR terhadap Bamsoet tidak tepat.

Sebab, keputusannya terlalu terburu-buru dan Bamsoet hanya dipanggil satu kali.

Oleh karena itu, saya ingin sampaikan bahwa kami pimpinan MPR menentang tekanan yang ada saat ini, dan sanksi terhadap pimpinan MPR, kata Fadel di Senedd Center, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2021). 2024).

Fadel menjelaskan, jika ada kesalahan, seharusnya MKD bisa menyurati Ketua DPR atau MPR, untuk ditindaklanjuti.

Bukannya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang dikirimkan ke Bamsoet.

Jadi kalaupun ada kesalahan etik MKD, sebaiknya surati MPR atau DPR, atau minta MPR perbaiki, baru MPR lakukan Pasal 37, bisa lakukan ad. hoc untuk menentukan kode etik, sehingga terjadi konflik di masyarakat, bukan di kedua lembaga ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam surat tersebut, MPR meminta Pimpinan DPR menegur MKD yang memutus suatu perkara yang tidak sah.

“Proses kita serahkan surat ke Ketua DPR, bukan MKD, tulis surat ke Pimpinan DPR, MKD itu AKD DPR, biar DPR yang menegur tetap ada. Tidak ada (konflik) dalam organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Fadel juga mempertanyakan status hukum Muhammad Azhari sebagai jurnalis.

Menurut dia, MKD juga perlu mengklarifikasi hal tersebut dengan Azhari.

“Saya juga tahu soal Azhar, wartawan itu mahasiswa yang berstatus hukum, sikapnya tidak begitu jelas. Seharusnya dia menjelaskan dulu ke orang ini, lihat bahwa ini tentang organisasi MPR dan bukan tentang Bamsoet secara khusus,” dia berkata. menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan DPR RI (MKD) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Presiden MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Bamsoet menyetujui pernyataannya tentang semua partai politik yang menyetujui amandemen UUD 1945.

“Menghukum terdakwa berupa pidana ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di aula MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). /2024).

Adang mengatakan Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku.

Dia menjelaskan, MKD memberikan hukuman kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi.

MKD menetapkan terdakwa dihukum ringan dan diberi teguran tertulis, kata Adang.

Adang membenarkan, MKD meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bertindak.

Bamsoet tidak menghadiri sidang ini. Adang memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Bamsoet mengadukan seseorang bernama Muhammad Azhari ke MKD, pada Kamis (20/6/2024).

Azhari menilai pernyataan Bamsoet soal seluruh parpol setuju amendemen UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan keahliannya. Selain itu, belum ada kesepakatan partai politik untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“Dugaan pelanggaran kode etik Teradu ini terkait dengan pernyataan Teradu kepada media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan meyakinkan bahwa mereka siap melakukan amandemen tersebut, termasuk persiapannya. dalam aturan peralihan,” kata Azhari seperti dilansir Bamsoet di ruang MKD DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai ketidakmampuan Bamsoet mewakili beberapa parpol terkait amandemen UUD 1945. 

Sebab, usulan tersebut tidak harus diterima oleh parpol lain.

“Penggugat menilai dirinya tidak mampu menjadi Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk menyatakan keadaan sesuai keterangan di atas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *