Sanksi Jemaah Visa Umrah yang Nekat Tinggal Melebihi Batas Waktu Arab Saudi 6 Juni 2024

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah dengan visa umrah 1445H untuk kembali ke negara asalnya.

Hal ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi bahwa jemaah dengan visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi dari Zulqaida pada atau sebelum tanggal 29 Juni 2024 atau 6 Juni.

Kementerian Agama juga menghimbau jemaah umrah untuk mengikuti aturan Arab Saudi.

“Masyarakat yang menggunakan visa umrah harus mengikuti instruksi pemerintah Arab Saudi. Silakan segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa sudah habis,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbi dalam laman resmi Kemenag, Kamis (06/06/2024).

Diketahui, ibadah umrah dilaksanakan oleh “Penyelenggara Perjalanan Umrah” (PPIU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 94 menyebutkan berbagai kewajiban yang harus diberikan PPIU kepada jamaah umrah.

Salah satunya adalah pengiriman dan pemulangan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. Jemaah umrah berisiko tinggal lebih lama di Arab Saudi

Selain itu, Anna menjelaskan risiko pengiriman jemaah umrah dan PPIU kepada jemaah umrah jika melebihi jangka waktu yang ditentukan Arab Saudi.

Jemaah umrah bisa didenda bahkan diusir dari Arab Saudi.

“Jemaah haji yang tetap berada di Arab Saudi setelah periode ini akan menghadapi masalah hukum, denda besar, dan deportasi dari Arab Saudi. “Jika dideportasi, tim akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun ke depan,” jelas Anna.

Anna menambahkan, PPIU yang menjadi tuan rumah tim dan Lembaga di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda.

“Kami sebagai pemerintah juga akan mengambil sanksi administratif terhadap PPIU, hingga pencabutan izin usaha,” imbuhnya.

Aturan tersebut sejalan dengan PP 5 Tahun 2021, ujarnya. Visa umrah tidak dapat digunakan untuk haji

Senada dengan itu, Anna mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk haji.

Pemerintah Arab Saudi juga memperketat aturan bagi masyarakat yang memerlukan izin resmi (visa haji) untuk menunaikan ibadah haji.

Diketahui, Arab Saudi memberikan sanksi karena melanggar aturan penggunaan visa non-haji.

Sanksinya berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemegang berbagai visa haji untuk masuk dan tinggal di Makkah antara tanggal 15 hingga 15 Zulqaida 1445. Informasinya, 100.000 jamaah tidak kembali ke tanah air.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 100.000 jemaah umrah belum kembali ke Indonesia.

Jemaah umrah tersebut diduga sengaja tidak pulang kampung untuk ikut menunaikan ibadah haji dengan visa umrah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4 Juni 2024).

“Saya dengar hari ini sekitar 100.000 jamaah umrah belum kembali. Masih ada 100.000. Itu informasi yang kami dapat,” ujarnya. Sebanyak 3.425 jemaah haji Indonesia dari 8 kloter (kloter) diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah Mukarramah secara bertahap mulai Senin (20 Mei 2024) untuk menunaikan ibadah umrah wajib. (Serambinews.com/Henry Lukmanul Hakim-KIA 2024)

Ratusan ribu jemaah umrah yang tidak kembali ke Indonesia telah menetap di Arab Saudi sejak 1 Syawal.

“Nah, kapan masuknya Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) itu akan menimbulkan masalah. Karena tidak ada tempat untuk mereka,” kata Ashabul Kahfi.

“Tentu pertanyaan selanjutnya adalah di mana mereka bisa mendapatkannya? Ya, perusahaan tur ini mungkin terkait dengan Mashariq Mashariq. “Mungkin saja,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah Indonesia segera bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Harus ada pembicaraan antara pemerintah Indonesia, Kementerian Negara, Arab Saudi dan Duta Besar Saudi untuk Indonesia. Komisi VIII dan AMPHURI sudah banyak duduk bersama untuk membahas masalah ini,” kata Ashabul Kahfi.

Kendati demikian, Kahfi memaklumi fenomena haji dengan visa umrah karena merupakan semacam euforia WNI untuk menunaikan ibadah haji.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Eko Sutriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *