Sandra Dewi Tiup-tiup Tangan Saat Bersaksi di Depan Hakim

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Sandra Devi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PT Tima dengan terdakwa Harvey Moise.

Harvey Moise adalah suami dari Sandra Devi.

Sandra Devi hadir bersama pengacaranya dengan mengenakan blazer hitam.

Ia didampingi oleh dua pria berpakaian bagus yang diduga sebagai pengawal pribadi.

Sandra Devi tiba untuk sidang tipikor di PN Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024) pukul 10.50 WIB.

Sebelum memulai kesaksiannya, Sandra Devi tampak marah.

Dia semakin menundukkan kepalanya ketika memasuki ruang sidang.

Sandra Devi juga terlihat meniup tangannya untuk menenangkan kegelisahannya menjelang persidangan.

“Saya baik-baik saja, Yang Mulia,” kata Sandra Devi saat ditanya hakim tentang kondisinya.

Sandra Devi dihadirkan sebagai saksi setelah Harvey Moise ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun.

Suami Sandra Devi, Harvey Moise dan beberapa tersangka lainnya telah terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2015-2022 berupa pengaturan tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Panggil Madu di pengadilan

Dalam persidangan, Sandra Devi mengaku menelepon Harvey Moyes karena kasihan. 

Dalam persidangan kasus tersebut, Hakim Eko Aryanto bertanya kepadanya: “Apa pendapat Anda tentang terdakwa?” 

“Sayang,” jawab Sandra Devi. 

Hakim Echo bertanya kepadanya: “Paman atau bukan paman.” 

Devi Sandra menjawab: “Bukan nenekmu.” 

Hakim Echo bertanya apakah Anda menelepon Harvey. 

Sandra Devi menjawab: “Malu, Yang Mulia.” 

Kemudian juri menjawab dengan kata-kata yang bagus, bagus sayang. 

Sementara itu, dalam persidangan, artis Sandra Devi mengatakan suaminya Harvey Moise Pangkal datang ke Penang untuk membantu Supartha dalam bisnis pertambangan. 

“Tahukah Anda, suami terdakwa Harvey Moise sering bepergian bersama Pak Supartha,” tanya Hakim Eko Aryanto di persidangan. 

“Tidak,” jawab Sandra Devi. 

Kemudian, saat terdakwa keluar kota, Hakim Echo kembali bertanya apakah ia membawa serta saksi Sandra Devi. 

Sandra Devi menjawab: “Tidak, Yang Mulia, karena saya juga sering bepergian ke luar kota.” 

Hakim Eko kemudian menyatakan, terdakwa Harvey Moise beberapa kali mengunjungi Bangka Belitung. 

Sandra Devi menjawab: “Kamu pergi ke Kalimantan Timur, Mela. Tambang batu bara.” 

Namun hakim mengatakan terdakwa Harvey Moise saat itu belum pernah ke Bangka Belitung untuk berbisnis timah. 

Sandra Devi menjawab: “Hanya sekali atau dua kali, Yang Mulia.” 

“Saat itu terdakwa Harvey Moise memberitahukan bahwa Anda akan ke Pangkal Pinang bersama Pak Supartha,” tanya hakim. 

“Tidak, saya tidak bertanya kepada Yang Mulia. Yang saya tahu hanyalah suami saya datang ke Pangkal Penang untuk membantu temannya Pak Supartha,” jawab Sandra Devi. 

“Terus temannya mengumumkan bisnis pengalengan. BUMN mengutusnya untuk membantu kemitraan?” 

“Iya (bisnis timah),” jawab Sandra Devi. 

Tidak ada pembayaran bulanan

Sandra Devi pun mengaku tidak memberikan tunjangan bulanan kepada suaminya Harvey Moyes.

Sandra Devi menegaskan suaminya tidak memberinya barang apa pun kecuali cincin kawin.

“Tidak, Yang Mulia. Padahal suami saya tidak pernah memberikan apa pun kepada saya,” Sandra berkeras.

“Bagaimana kalau?” Hakim meminta konfirmasi.

“Iya, Yang Mulia. Cincin kawin dan cincin kawin,” kata Sandra.

Sandra Devi mengaku memiliki tabungan Rp 33 miliar dalam bentuk deposito di bank swasta.

Pernyataan itu menanggapi konfirmasi Ketua Yudisial Eko Arya terkait harta kekayaan Sandra Devi.

“Terus ada depositnya ya. Rp 33 miliar?” tanya hakim.

Sumber: Tribunnews.com/varta kota

Sebagian artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mencari Saraf, Sandra Devi Bersaksi di Sidang Korupsi Timah Harvey Moise.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *