Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suaminya Harvey May Moeis. adalah sebuah masalah.
Sandra Dewi diperiksa jaksa penyidik JAM Pidsus di Kejaksaan Agung Jakarta, Indonesia, Rabu (15 Mei 2024).
Namun kali ini artis pemilik mansion tersebut menjalani pemeriksaan panjang yang berlangsung sekitar 10 jam.
Apakah Sandra Dewi calon tersangka berikutnya? Quintardi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan.
Dijelaskannya, dari analisis, status hukum Sandra Duwe untuk saat ini masih sebagai saksi.
Pada Rabu (15 Mei 2024), Kuntadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam pertemuan di Kejaksaan Purwokerdo mengatakan, “Kami masih mendalami masing-masing kasus sebagai saksi untuk dianalisis.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa membayangkan jika Sandra Dewi bisa disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya tidak mengatakan itu suatu kemungkinan, saya mengatakan itu adalah bukti,” katanya.
Pemeriksaan kedua terhadap Sandra Duwe sendiri dilakukan untuk memperjelas permasalahan, khususnya terkait perjanjian pranikah mengenai pembagian harta antara Sandra Duwe dan suaminya.
“Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana sebenarnya persepsi segregasi aset antara AM dan SD,” jelasnya. 21 tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka kasus korupsi makanan kaleng, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau obstruksi penyidikan.
Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat negara, yakni: Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024; Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); ; pada tahun 2017, 2018, dan 2021 menjabat sebagai Direktur Operasional, dan pada tahun 2019 hingga 2020 menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Dan sisanya merupakan pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (Manajer Operasional TN CV VIP Achmad Albani (AA CV VIP Specialist, Kwang Yung alias CV VIP); Direktur Utama Hasan Tjhie (HT) alias PT Tindo (TIN) General Manager (RL); Pemilik PT TIN Hendry Lie;
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan saudara laki-laki Tamron, Toni Tamsil alias Akhi, sebagai tersangka tindakan menghalangi keadilan (OOJ).
Dalam hal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung di Jampissos, jumlahnya akan terus bertambah hingga Rp 271 triliun. Karena jumlah tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi, maka tidak ada kerugian finansial yang ditambahkan.
Quintardi, Direktur Kejaksaan Agung di Giampidos, mengatakan dalam konferensi pers pada hari Senin: “Ini adalah hasil penghitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian finansial nasional. Tampaknya sebagian besar tambang adalah kawasan hutan dan memiliki belum terisi ” 19 Februari 2024).Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi terkait dugaan korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami harta benda istri tersangka, Harvey Moyes.Forum News/JEPRIMA
Karena perbuatan tersebut merugikan kepentingan nasional, maka tersangka pidana dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55(1)(1) KUHP.
Selanjutnya, tersangka OOJ dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).