Sandra Dewi Pilih Bungkam setelah Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Langsung Masuk Mobil

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini, Rabu (15 Mei 2024), Sandra Devi diperiksa selama 10 jam di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait operasi timah senilai Rp 271 triliun di wilayah kuasa pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.

Selepas keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Sandra Devi langsung dikerumuni perwakilan media.

Namun, aktris tersebut tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Istri tersangka Harvey Moase langsung meninggalkan pers dengan mobil berwarna hitam.

Penyidikan Sandra Davie yang kedua adalah penyidikan mengenai keadaan seputar kepemilikan aset Sandra Davie, istri tersangka Harvey Moise.

Pada Rabu (15 Mei 2024), Penkum Jaksa Agung, Direktur Ketut Sumedana mengatakan, “Penyidikan ini bertujuan untuk mengusut kepemilikan harta benda yang bersangkutan.”

Ketut memastikan perjanjian pranikah antara Harvey dan Sandra Davie terkait pembagian aset tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dia menjelaskan: “(Penyelesaian pernikahan) tidak mempengaruhi penyidikan kasus korupsi.”

Sandra Devi dikabarkan tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Sebelumnya, Sandra Devi diperiksa tim penyidik ​​pada Kamis (4 April 2024) terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya. Sandra Davy membantu saya masuk gedung melalui basement dan sampai ke Kejaksaan.

Sebelumnya, dari pantauan di aula Gedung Kartika Kejagung, pemeran drama tersebut tidak terlihat.

Bahkan, para saksi yang perlu diwawancara biasanya keluar dari pintu depan dan melapor ke PTSP.

Namun kali ini Sandra Devi tidak muncul di sana.

Informasi orang dalam dari Kejagung mengungkapkan, Sandra Devi diam-diam datang lebih awal.

Aktris tersebut juga diimbau masuk ke dalam gedung secara diam-diam melalui basement gedung Kartika Kejagung.

Perlu diketahui bahwa Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus korupsi timah ini, jaksa menetapkan 21 orang tersangka, termasuk yang didakwa dengan tuduhan menghalangi keadilan (OOJ) atau menghalangi penyidikan.

Pejabat publik dan organisasi swasta berikut ini disebutkan di antara para tersangka.

Penyelenggara Nasional Kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana Kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Vibowo Kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung Pj Maret 2019, Rusbani (BN) Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT ) CFO PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Direktur Operasional Emil Emindra (EML) tahun 2017, 2018, 2021, Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah tahun 2019 hingga 2020, Alvin Alba ( ALW).

Pemilik Pribadi CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) CV VIP Komisaris Kwang Yung alias Buyung (BY) CV VIP Direktur Utama, Hasan Tjhie (HT) alias ASN CEO PT dari Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) PT CEO Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suvito Gunawan (SG) alias Avi adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinan Gunawan alias MBG adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinang CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriancia (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim Presiden PT RBT, Harvey Mois Pemilik PT TIN, Hendry Lee Pemasaran PT TIN , Pandey Linga

Tony Tamsil (alias Ahi), tersangka adik Tamron, karena menghalangi keadilan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 3. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 (Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Kemudian tersangka O.O.Zh. dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *