Laporan reporter Tribunnevs.com, Rahmat V Nugraha
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pada Rabu (14/08/2024) atas kasus dugaan korupsi sistem perdagangan timah terdakwa Harvey. Moeis.
Lihat dakwaan terdakwa Harvey Moyes. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange langsung diserahkan secara tunai.
Selain digunakan untuk bisnis PT Refined Bangka Tin, sebagian lagi uang terdakwa Harvey Moeis digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membayar sewa, membeli tanah bahkan mobil mewah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap terdakwa mentransfer uang ke rekening istrinya Sandra Devi untuk keperluan pribadi untuk membeli 88 tas mewah. Tas mewah tersebut mulai dari Louis Vuitton, Hermès, Chanel hingga Dior.
Kemudian jaksa juga menuduh Harvey Moyes memenuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 keping perhiasan emas.
Sedangkan jika Tribunnevs.com menghitung ratusan keping perhiasan emas, beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang tunai dan logam mulia di safe deposit box Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Devi.
Diantaranya adalah WNA senilai USD 400.000 dan 1 lembar logam mulia emas murni seberat 100 gram.
FYI, Harvey dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan tambang ilegal.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Eksploitasi ilegal dilakukan dalam bentuk penyewaan peralatan dan pengolahan timah.
“Aktivitas akomodasi penambangan liar tersebut akhirnya ditutup dengan penyewaan peralatan dan pengolahan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN guna mempercepat kegiatan yang dimaksud,” jelasnya. kata pernyataan itu. . Direktur Penyidikan Jamidsus Jaksa Agung, Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum hal itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan negara, PT Timah selaku pemilik IUP.
Yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Dirut PT Timah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian hasil korupsi, kata Jaksa Agung, berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
Selanjutnya kakak HM meminta kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diserahkan kepada masing-masing mitra pembayaran dana CSR yang dikirimkan para pengusaha smelter tersebut kepada HM melalui PT KSE (Quantum Skyline Exchange) yang ditenagai oleh HLN. curiga”, kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. .
Sementara terkait dugaan TPPU, ia dijerat berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. dari KUHP.