Sandra Dewi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi hari ini Rabu (15/5/2024) terkait dugaan kaos palsu di pasar timah.

Persiapan sidang korupsi Sandra Dewi di PT Timah dibenarkan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur.

“Iya hari ini (dijadwalkan tes),” kata Harris, Rabu (15/5/2024) pagi.

Saat ini, proses tersebut diawasi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Sandra Dewi.

Jika tidak ada kendala, artis kelahiran Pangkalpnang itu akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan.

“Insya Allah dia akan ada. Saya yakin dia akan ada. Saya yakin tidak ada kendala. Insya Allah saya akan menemani. Saya masih ingin berbicara dengannya,” ujarnya.

Sandra Dewi sebelumnya mengikuti ujian Jaksa Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu, ia diperiksa tim penyidik ​​soal kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukan satu-satunya yang meragukan hal tersebut.

Dalam kasus korupsi produk timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan, terdapat pejabat pemerintah yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana; Direktur Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019. Sambil menangis, Sandra Dewi mengungkap alasan dirinya menutup akun Instagram, mengaku karena anaknya dianiaya. (Instagram @sandradewi88)

Lalu ada Suranto Wibowo; Direktur Jenderal Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Chief Financial Officer PT Timah periode 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian sisanya merupakan pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai perusahaan pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka tindakan menghalangi keadilan (OOJ).

Kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Riset Jamidsus Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah. Sebab harga tersebut hanyalah hasil perhitungan kerugian ekonomi, tanpa ditambah kerugian moneter.

“Itu hasil kalkulasi kerugian ekonominya. Belum lagi kerugian uang pemerintah. Kelihatannya sebagian besar wilayah pertambangan masih hutan dan belum seluruhnya,” kata Direktur ‘e Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi di sebuah acara. konferensi pers pada hari Senin. 19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan pemerintah itu, para terdakwa pokok perkara dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Republik Indonesia UU No. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, khususnya Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *