Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Penegak Hukum Diharapkan Tak Komentar di Luar Persidangan

Laporan reporter Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi Emrus Sihombing berharap aparat penegak hukum lebih berhati-hati saat berkomentar di luar ruang sidang. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

“Polisi tidak boleh terpengaruh opini dan tidak boleh membentuk opini,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno melalui video wawancara yang mengomentari keterangan Sandra Dewi di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah di PT. Timah Tbk. , dan mendakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi yang berlatar belakang seni diketahui merupakan istri pengusaha Harvey Moeis yang kini tersangkut kasus korupsi timah.

Menurut Emrus, komentar Kapolri yang menangani kasus tersebut menunjukkan aparat kepolisian kurang dewasa dalam berkomunikasi. 

Ia menegaskan, ada prinsip komunikasi berkeadilan dalam menyikapi putusan.

“Aparat penegak hukum mempunyai kelonggaran yang sangat luas. Mulai dari penyidikan, menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP), membaca syarat membaca pembelaan di persidangan. Jadi ruang ini harusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan komentar,” kata Emrus.

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik tersebut, aparat Kejaksaan mengungkapkan sebenarnya mereka memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah keterangan Sandra Dewi di persidangan.

Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar pengadilan sebenarnya sah-sah saja bagi aparat penegak hukum. Namun, dia mengatakan informasi yang disampaikan harus dibatasi.

“Jangan sampai apa yang tidak ada dalam proses berpindah keluar dari proses. Kalau fakta baru, harus disampaikan saat persidangan, bukan wawancara media di luar persidangan,” tegasnya.

Hal tersebut, kata Emrus, dapat mempengaruhi opini masyarakat sehingga tidak boleh dikatakan oleh aparat penegak hukum. 

Bahkan ketika aparat penegak hukum menjawab pertanyaan media, informasi yang mereka sampaikan harus bersifat normatif dan tidak mendalami pokok persoalan.

“Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Jawabannya ‘itu diskresi penyidik’ atau semacamnya. Benar. Tapi kalau ada fakta baru, mereka hanya bisa hadir di ruang sidang, tidak di luar. itu. pengadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sandra Dewi dalam kasus ini diduga ikut serta dalam pengumpulan uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.

Dalam dakwaan Harvey Moeis sebelumnya, perwakilan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menyembunyikan hasil tindak pidana tersebut melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta itu diungkap tim jaksa saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Harvey Moeis berperan mengkoordinasikan pengumpulan surat berharga dari pengecoran swasta di Bangka Belitung.

Pabrik pengecoran yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Terdakwa Harvey Moeis sepengetahuan Suparta selaku Dirut PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk pengamanan. biaya yang harus dibayar “dituduh Harvey Moeis sebesar $500 hingga $750 per ton,” kata jaksa dalam persidangan.

Rupanya, mekanisme penghimpunan dana pengamanan tersebut dikemas seolah-olah untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Kolase foto Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi sistem tata niaga bahan baku timah PT Timah Tbk. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun 2015-2022. TRIBUNNEWS/HO/Kejagung (/)

Pihak pengecoran mentransfer uang tersebut ke rekening penukaran mata uang tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

Mekanisme bantuan tunai ini seolah-olah tanggung jawab sosial perusahaan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton dibawa oleh masing-masing perusahaan smelter swasta dari transfer atau penyetoran uang tunai di PT Quantum Skyline Exchange, demikian bunyi aduan tersebut.

Mata uang tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing yaitu dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD).

Helena Lim kemudian menyerahkan uang dalam mata uang asing kepada istri General Manager PT RBT Anggreini di rumahnya di Jalan Gunarwarman No 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti memberitahukan kepada tersangka Harvey Moeis bahwa mereka menerima uang tersebut, setelah itu tersangka HARVEY MOEIS menerima uang tersebut, demikian bunyi jaksa dalam dakwaannya.

Selain mengubah bentuk surat berharga menjadi mata uang asing, Harvey juga diduga menyamarkannya dengan mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Rekening yang dialihkan antara lain milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

“Uang ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin periode 2018 sampai dengan 2023, antara lain ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS dengan nomor rekening Bank BCA 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” kata jaksa penuntut umum.

Selanjutnya dana senilai Rp80 juta juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

Menurut komisaris, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu digunakan untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.

Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi di Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk kebutuhan Sandra Dewi, kata jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke empat rekening Harvey Moeis senilai Rp2 miliar hingga Rp32 miliar:

• Pada rekening Bank BCA nomor 00064066699 atas nama Harvey Moeis sejumlah Rp 6.711.215.000;

• Pada rekening Bank BCA nomor 0064099988 atas nama Harvey Moeis totalnya Rp 2.746.646.999;

• Pada rekening Bank BCA nomor 05025109993 atas nama Harvey Moeis sejumlah Rp32.117.657.062; Dan

• Pada rekening Bank BCA nomor 06010160411 atas nama Harvey Moeis totalnya Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan aduan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis diduga berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

“Transaksi tersebut dilaporkan di slip setoran seolah-olah menyangkut pembayaran utang, modal kerja, dan operasional,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi

Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindakan penyembunyian hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. korupsi. Tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *