Sandra Dewi Datang Sembunyi-sembunyi ke Kejaksaan Agung, Helena Lim Diborgol Tangannya

TribuneNews.com, Jakarta – Dua selebriti ibu kota, Sandra Devi dan Helena Lim, diadili hari ini Rabu (15/5/2024) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Sandra Devi sedang menjalani tes sejak pagi tadi.

Sementara Helena Lim yang juga dikenal sebagai Crazy Rich dari PIK, diuji siang tadi.

Keduanya tengah menjalani pemeriksaan pidana korupsi pada sistem tata niaga timah di sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Datang bersembunyi

Ujian Sandra Dewey sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Namun, ia tiba di Kejaksaan Agung sebelum waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 08.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh pengacaranya, Harris Arthur, “Nona Sandra sudah tiba. Dia sedang dimintai keterangan,” kata Harris.

Dari hasil pantauan, artis asal Pankalpanang tersebut tidak diketahui tiba di lokasi lobi Kejaksaan Agung.

Bahkan, para saksi yang biasa dimintai keterangan masuk melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Jendela (PTSP).

Rupanya, berdasarkan informasi internal Kejaksaan Agung, Sandra Devi bersembunyi sebelum pukul 08.00 WIB.

Dia mengatakan, Karthik dibantu menyelinap ke dalam gedung dari basement gedung Kejaksaan Agung.

Sandra Davey mengenakan legging panjang dengan kaos lengan 3/4 dan sepatu keds hitam dengan kancing putih.

Sandra Devi menghadiri pemeriksaan Jaksa Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu, ia tengah diperiksa tim detektif kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moise, sebagai tersangka.

Kenakan pakaian penjara

Sedangkan Helena Lim WIB mengikuti ujian sekitar pukul 11.00.

Helena Lim WIB alias Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta sekitar pukul 23.00.

Helena Lim terlihat diborgol dan mengenakan rompi mirip tahanan di Kejaksaan Agung.

Helena Lim tiba bersama staf dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan materi pemeriksaan Helena Lin kali ini terkait penyitaan banyak aset yang dilakukan penyidik.

Helena Lim, tersangka penyitaan beberapa aset yang kami lakukan hari ini, juga diperiksa, kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

 Dalam kasus korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah merilis 21 nama tersangka, termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *