TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memperingati HUT Kota Jakarta ke-497 dan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap kendaraan bermotor. Pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi ex officio Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya. kata ketua. Morris Dani dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan Baenda Jakarta dalam keterangannya diperoleh Tribun, Senin (17/6/2024).
Beliau menjelaskan pokok-pokok keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administratif
Maurice Dani mengumumkan Pemprov DKI secara ex officio telah mencabut sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
2. Sistem pembuangan
Terkait sistem penilaian, Maurice Dani menjelaskan, Pemprov DKI melakukannya secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah, tanpa perlu permintaan wajib pajak.
3. Tanggal penghapusan
Poin utama dalam penghapusan sanksi administratif ini adalah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dalam jumlah besar mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan pengurangan pajak diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Maurice Dani.
Menurutnya, langkah positif ini tidak hanya membawa manfaat jangka pendek tetapi juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran membayar pajak yang lebih baik di masa depan.
“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan melakukan pembayaran ke PKB dan BBNB tanpa sanksi administratif, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota.”
“Manfaatkan kesempatan ini dan bayar PCB dan BBNB Anda tanpa sanksi administratif sebelum 31 Agustus 2024,” kata Morris.