Sambil Menangis, SYL Teringat Hari Ini Ultah sang Istri saat Bacakan Pleidoi

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang kasus korupsi terkait suap dan pemerasan yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementon) dan dijadwalkan membacakan nota keamanan. atau Jumat (7 Mei 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pembacaan pledoi SYL bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya Ayunsree Harahab.

SYL punya pesan untuk Ayunsree karena sudah sekian lama bersamanya sebagai istri termasuk saat terlibat kasus korupsi.

“Hal ini kuwariskan kepada keluargaku, terutama istriku yang lahir hari ini. Carilah tangan-tangan yang menopang kita ketika kita terpuruk dan mata yang selalu melihat kebaikan dalam diri kita ketika kita tidak sempurna.”

“Saat kita berada di titik terendah dalam hidup, hati yang selalu menerima kelemahan dan keburukan kita.” Suara SYL bergetar sambil menangis.

Selain istrinya, SYL juga punya pesan untuk ibu dan cucunya.

“Ibu, anak-anakku, cucu-cucuku, semua orang bisa bersamamu di saat bahagiamu. Tapi tidak semua orang bisa bersamamu di saat sedihmu,” ucapnya.

SYL mengatakan, apa yang dialaminya merupakan sebuah ujian dan alhamdulillah.

Menurutnya, semua yang dialaminya sudah ditakdirkan oleh Tuhan, sehingga ia hanya bisa bersyukur.

SYL berkata: “Saya sangat menikmatinya dan sangat menghadapinya. Itu tidak lebih dari garis nasib yang diputuskan olehnya. Hanya kejujuran dan rasa syukur yang pantas saya berikan kepadanya.”

SYL kembali menyampaikan pesan kepada istrinya, mengucapkan terima kasih atas kesediaannya mendampinginya menghadapi kasus yang melibatkan dirinya.

“Istri saya selalu mendukung saya dalam segala hal. Dia sumber kekuatan saya, belahan jiwa saya, rumah saya,” ujarnya.

SYL divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi internal di Kementerian Pertanian (Gementon).

Selain hukuman penjara, kuasa hukum KPK juga meminta denda Rp500 juta dan hukuman enam bulan penjara bagi SYL.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menyatakan Sayalu Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terpadu dan berkelanjutan.

“Terdakwa Syahrul Yasin Limbaugh divonis 12 tahun penjara, ditambah dengan masa hukuman terdakwa, serta denda Rp500 juta dan 6 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya, Jumat (28 Juni 2024), pengacara KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

SYL diperintahkan mengembalikan Rp 44,2 miliar dan ganti rugi USD 30.000.

Kuasa hukum KPK mengatakan seluruh harta benda SYL akan disita dan dilelang jika tidak bisa dikembalikan.

“Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi maka terdakwa akan divonis empat tahun penjara,” kata pengacara.

Keburukan SYL adalah tidak jujur, melukai kepercayaan masyarakat Indonesia semasa menjabat menteri pertanian, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi dan motif korupsinya yang serakah.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berusia 69 tahun, kata kuasa hukum KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lainnya membahas dugaan korupsi di Departemen Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *