TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Inasin Limpo (SYL) yang didakwa pertanian membacakan dokumen pembelaannya atau Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. . (5/7/2024).
SYL tampak tak kuasa menahan air mata saat membaca permintaannya.
SYL berbicara tentang istrinya Ayun Sri Harahap di hari ulang tahunnya.
Syahrul pun menyinggung soal dua saudaranya yang meninggal bersamanya saat persidangan.
Berikut isi pikiran SYL saat membacakan pledoi pada sidang kemarin yang dirangkum Tribunnews: 1. Sang istri berulang tahun.
SYL menitikkan air mata pada sidang pembelaan Jumat (5/7/2024) lalu.
SYL mengatakan, hari itu bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya Ayun Sri Harahap. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut SYL, istrinya selalu menjadi pendampingnya dalam berbagai situasi, termasuk saat ia kedapatan melakukan korupsi. 2. Dua saudara laki-laki yang meninggal
Begitu pula dengan kedua saudaranya.
Menurut SYL, kedua kakaknya sering menemaninya ujian.
Namun, saat cerita dimulai, kedua saudara laki-lakinya telah meninggal.
SYL kembali menangis saat membicarakan kedua kakaknya.
“Dua saudara laki-laki saya meninggal saat saya sedang duduk di sidang, Yang Mulia. 3. Bawalah nama anak dan cucu Anda.
Saat SYL masih berhubungan dengan anggota keluarganya, ia juga menyebutkan nama anak dan cucunya dalam petisinya.
SYL mengaku belum pernah melihat kasus yang melibatkan paman dan keponakannya secara bersamaan.
“Satu keluarga dipertemukan di pengadilan dan dijatuhi hukuman bersama, saya belum pernah mendengar ada sepupu atau kakek di pengadilan yang sama, itu baru di daerah ini,” kata SYL. ss (Kolase Tribunnews) 4. Rumah yang penuh air dan uang bukanlah hal yang normal
Tak hanya soal keluarga, SYL pun sampai menangis saat menceritakan situasi di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL bilang itu bukan korupsi. Karena kalau dia korup, dia pasti sudah kaya sekarang.
“Rumah saya di Makassar masih terendam banjir. Saya tinggal di (rumah) BTN,” ujarnya.
“Saya tidak terbiasa menerima suap,” seru SYL lagi. 5. Minta dipulangkan
Dalam permohonannya, SYL meminta majelis hakim membebaskan Kementerian Pertanian dari tuduhan penipuan dan penggelapan.
SYL mengaku tidak bersalah atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL : “Permintaan saya semoga Yang Mulia Juri diberi kuasa oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan terhadap saya dengan memberikan saya putusan tidak bersalah,” kata SYL. untuk duduk di kursi terdakwa di hadapan Hakim. Mantan Direktur Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (28/6/2024). Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono divonis enam tahun penjara dan satu bulan penjara serta membayar denda Rp250 juta terkait kasus korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)
Bahkan SYL mengatakan bahwa dia banyak dianiaya dalam hal ini.
SYL : “Saya berserah diri kepada Allah SWT untuk kebutuhan tersebut, namun saya merasa salah karena melihat diri saya melakukan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.” 6. Akui pelayanan yang nyata
Selain tidak bersalah, SYL membeberkan apa saja yang dilakukannya selama menjabat PNS mulai dari kepala desa hingga menteri.
Ia mengatakan, rangkaian prestasi tersebut menunjukkan niatnya yang sebenarnya untuk mengabdi dan mencegah korupsi.
“Sejarah pengabdian saya kepada negara menunjukkan bahwa sifat dan watak serta watak kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara selalu didasari oleh keikhlasan dan integritas untuk berkontribusi kepada rakyat dan saya tidak pernah mempunyai motif apapun apalagi korupsi. katanya. 7. Bicara tentang kata ABS
Ia kemudian memperkenalkan istilah “If You’re Lucky (ABS)” seperti yang dikenal di masa lalu.
SYL memperkenalkan ungkapan “Jika beruntung” ketika membahas fenomena sikap terhadap orang yang lebih tua.
“Biasanya kami terus berbicara Asal Bapak Senang sejak awal tur nasional untuk menambah kepercayaan para sesepuh bawahan. Asal Bapak Senang rombongan yang diundang ajudan Presiden Soekarno, kata SYL karena tidak mengetahui nama tersebut. kelompok.
Menurut SYL, fenomena tersebut masih terjadi meski saat ini lebih sering terjadi. Kementerian Pertanian tidak meninggalkan siapa pun.
Menurut SYL, praktik ABS yang dilakukan beberapa pegawai Kementerian Pertanian dan bekerja di keluarga menteri merupakan tindakan ekstrem.
“Banyak cara yang bisa dilakukan para pejabat Kementerian Pertanian, salah satunya dengan menggunakan ‘dapur’ yang artinya ‘aman’ dengan melayani keluarga sebagai bagian dari hak dan sumber daya menteri dan keluarganya. mudah-mudahan posisinya diamankan bahkan dipromosikan,” ujarnya.
SYL pun mengaku pihak keluarga telah menghubungi beberapa pejabat Kementerian Pertanian.
Proses ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembelian tiket hingga check-in.
Menurut SYL, hal itu dilakukan untuk mengajukan kenaikan pangkat.
“Bagaimana saya bisa mengetahui dan mengetahui istri, anak, dan cucu saya, bahwa mereka tidak akan mendekati dan berharap bantuan, membeli tiket, membeli barang, berargumentasi dan menawarkan berbagai perbaikan, seperti kenaikan pangkat, menteri, dan lain-lain. 9. Kepentingan harus dijadikan alat politik
Di sisi lain, SYL menganggap kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tipuan politik.
“Terkadang saya berpikir dan bertanya-tanya, apakah pengadilan menargetkan saya karena alasan politik?” SYL mengatakan penggugat duduk di kursi di hadapan juri.
Ia juga menduduki kursi Partai Nasdem, yang memilih jalan berbeda dari penguasa.
Sehingga SYL merasa hanya dijadikan alat elite untuk menekan lawan politiknya.
“Apakah karena dulu partai saya terjun ke dunia politik kadang mengambil keputusan yang berbeda dengan penguasa lainnya? Benarkah banyak orang yang menjadikan undang-undang ini sebagai senjata kekuasaan untuk menindas oposisi atau partai lain? partai oposisi,” kata SYL. 10. Menangani masalah pelayanan lainnya
SYL kemudian menangani permasalahan yang berkaitan dengan menteri lainnya.
Menurut SYL, beberapa menteri dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam program yang merugikan negara.
“Tapi ini bukan soal proyek nasional, penyalahgunaan izin atau pujian atau proyek bernilai miliaran dolar,” kata SYL.
“Kenapa kamu masih menyebutku tersangka?” katanya. SYL divonis 12 tahun penjara
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU KPK menuntut denda sebesar Rp500 juta, mendukung hukuman SYL 12 tahun penjara dan enam bulan penjara.
Dia kemudian diperintahkan untuk membayar $44.269.777.204 dan $30.000 sebagai ganti rugi.
Ganti rugi harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak selesainya perkara atau mempunyai kekuatan hukum untuk selama-lamanya. Menurut jaksa, jika tidak membayar maka asetnya akan disita dan dijual untuk menutupi biaya penggantian.
“Kalau tidak cukup, dipidana empat tahun penjara,” kata jaksa yang membacakan pledoi SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL terbukti melanggar Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55, Bagian 1, dan Pasal 64 KUHP, serta Pasal 12. 1) KUHP sebagai dakwaan pertama. (tribun tor/aci/dod)