Tribun News.com, Jakarta – Sejumlah tenaga kesehatan yang tergabung dalam Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyerukan pembukaan pimpinan dan anggota Dewan Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Dewan Disiplin Profesi 2024. 2028. .
Untuk mempertanyakan hal tersebut, mereka meminta audiensi dengan Ketua DPRRI Puan Maharani dan Ketua Komisi IX DPRRI.
Usulan ini terkait dengan pembentukan dewan kesehatan, kata Herr Basuki dari Akademi Keperawatan Surakarta dari Dewan Keperawatan KTKI, Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, tenaga kesehatan memerlukan tindakan tegas untuk menjaga transparansi dan integritas di Dewan Kesehatan Indonesia (KKI).
“Transparansi dalam proses seleksi anggota KKI, Kolegium dan Dewan Disiplin Profesi. Seleksi harus dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel,” ujarnya.
Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia.
Oleh karena itu rumusannya melalui UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, anggota KTKI lainnya, Rahmaniwati, menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga harus dirujuk.
“Pemilu ini dipandang ambigu dan tidak dapat diprediksi dan seharusnya hasilnya diumumkan pada 30 September 2024 tetapi tidak pernah keluar,” kata Rahmaniwati.
Sekadar informasi, pimpinan dan anggota Dewan Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Dewan Disiplin Profesi periode 2024-2028 dimulai pada 20 Oktober.