Samakan Persepsi, MUI DKI Jakarta Gelar Bimbingan Teknis Fatwa Halal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LPPOM MUI DKI Jakarta bersama Bagian Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Halal Fatwa di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Center pada Rabu (15/5/2024)

Acara hybrid yang mengusung tema Ushul Pich dalam Penetapan Hukum Produk Balai ini disampaikan oleh narasumber Sekretaris Komisi Fatwa Moi Pusat, H. Mifthol Huda.

Sebanyak 79 peserta hadir dalam Bimtek yang terdiri dari auditor MUI DKI Jakarta dan pengurus Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta. Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Ahmad Mujtaha Syahab hadir secara daring, selain itu turut hadir Sekretaris Bidang Fatwa Marhadi Muhayyar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S.

Sekretaris Fatwa MUI DKI Jakarta Marhadi Muhayyar mengatakan, petunjuk teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara MUI pusat dan provinsi, sehingga bisa masuk kejelasan hukum sehingga tidak bisa berubah.

“Ini rapat penentuan halal yang tujuannya untuk mendamaikan persepsi antara Kemenperin provinsi dengan kemenperin pusat, misalnya saja gula merah. Dalam tulisan ilmiah salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, dari 30 sampel, 20 orang positif formalin dan 10 negatif, jadi ini sebagai informasi dan menyamakan persepsi dalam standar stabilitas halal agar standar stabilitas halal tidak berbeda antara MUI pusat dan provinsi.

Menurut Marhadi, Direktur LPPOM MUI DKI Deden Edi mengatakan, bimbingan teknis ini penting untuk dilaksanakan, karena MUI atau LPPOM MUI merupakan satu kesatuan atau satu badan antara pusat dan daerah, sehingga informasi yang diterima sama dari pusat ke daerah. Daerah

“Khusus dalam penentuan halal, maka kami mengundang Kiyai Miftahul Huda dari MUI Pusat untuk menjelaskan ilmunya agar ketentuan SOP pelaksanaan peraturan halal MUI Pusat secara teori dapat dilaksanakan karena penjelasan langsungnya menambah pemahaman, apalagi ada beberapa kasus. .yang terjadi di DKI Jakarta, ditransfer dari pusat. Ternyata begini, jadi kita bisa mengikuti ketentuan fatwa dari pusat, kata Deden.

Deden Edi juga menjelaskan cara menentukan kehalalan suatu produk dan tugas auditor adalah memeriksa sesuai kriteria.

Kriteria pertama adalah komitmen dan tanggung jawab, kedua bahan baku, ketiga proses produksi dan produk halal, dan keempat kriteria audit internal yang juga diterapkan setiap tahun dimana produk harus diaudit.

“Produk yang mereka buat harus direview setiap tahunnya agar produksinya terjamin halalnya, halalnya seumur hidup, makanya komitmen dan tanggung jawab itu penting, kami ingin memastikan setiap produk terjamin halalnya, sehingga menjadi Majelis .komitmen kewajiban halal yang akan direalisasikan pada bulan Oktober dapat tercapai “Tercapai dengan baik,” lanjut Deden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *