Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah baru-baru ini membentuk Badan Gizi Nasional untuk pemenuhan gizi nasional.
Sebelumnya, pemenuhan pasokan pangan nasional menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian.
Hal ini telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Peranan Deputi Direktur Kerawanan Pangan dan Gizi adalah mengkoordinasikan, mengembangkan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta mengendalikan kerawanan pangan dan memantau pemenuhan kebutuhan gizi pangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan tugas sebagai berikut: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi b. mengendalikan kerawanan pangan; pengadaan, pengelolaan dan penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan situasi bencana d. memantau pemenuhan kebutuhan gizi pangan; perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; Dan. melakukan fungsi lain yang ditugaskan oleh manajer.
Lalu apa perbedaan kedua badan ini? Tips menyantap makanan enak dan bergizi saat sahur dan berbuka. (Stok Shutterstock)
Dalam PP yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024 itu tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi di Badan Pangan Nasional dialihkan pada lingkup tugas dan fungsi. Badan Gizi Nasional.
Mulai dari PNS, perlengkapan, pembiayaan hingga dokumen, semuanya dilimpahkan ke Badan Gizi Nasional.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang kerawanan gizi pada Badan Pangan Nasional dapat dipindahkan menjadi Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pangan Nasional,” bunyi Pasal 55 PP tersebut.
Dalam bidang kerawanan gizi, peralatan, pendanaan, dan dokumen di Badan Pangan Nasional dialihkan ke peralatan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional.
Pemindahan pegawai, peralatan, pendanaan, dan dokumen Kepegawaian Negara pada Badan Pangan Nasional di bidang kerawanan pangan, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan Keputusan Presiden ini. , setelah berkonsultasi dengan kementerian yang berwenang. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
Pegawai negeri negara akan tetap menerima hak keuangan dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lembaga pemerintah tempat mereka tinggal, sampai dengan ditetapkan besarnya hak keuangan dan tunjangan lainnya dari pegawai negeri. dalam Diet Nasional. Agen.
Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan dan pejabat Deputi Keamanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya jabatan baru dan pejabat baru yang dilantik. .