Sama-sama Keberatan, Gerindra dan KPU Saling Protes Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencoba menengahi perselisihan antara pengacara Partai Gerindra untuk Kasus 59 dan pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini terjadi saat majelis hakim konstitusi hendak mengambil sumpah berbagai saksi yang dihadirkan para pihak dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) di Panel I.

Suhartoyo awalnya memanggil satu per satu nama saksi yang dihadirkan Pemohon Gerindra dan penanggung jawab KPU untuk hadir di pengadilan.

Namun dalam panggilan tersebut, Suhartoyo melihat ada saksi yang dihadirkan Gerindra bernama Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti yang sebelumnya pernah menjadi saksi KPU pada kasus lain.

“Erwin Maradona, Rian Ramadhani, Ir. Iden Nur Yusuf. Lalu terdakwa Ikhsanur Hidayatullah, Rahmat Yeridusti. Apakah ini (Erwin dan Rahmat) sudah menjadi saksi untuk terdakwa?” tanya Suhartoyo, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon perkara 59 mengatakan, saksi Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti memberikan pernyataan bersedia menjadi saksi bagi pemohon Gerindra.

“Atas izin Yang Mulia, kami menyatakan keberatan dengan kehadiran (Erwin dan Rahmat),” kata kuasa hukum KPU menanggapi informasi kuasa hukum Gerindra.

Mendengar keberatan KPU, Suhartoyo menyarankan agar KPU menarik kedua saksi tersebut. Hal itu disetujui kuasa hukum KPU.

“Iya Yang Mulia. Erwin Maradona Harahap dan Rahmat Yeridusti tidak kami hadirkan,” kata kuasa hukum KPU.

Lebih lanjut KPU menjelaskan, dari lima nama yang tercatat sebagai saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, saksi bernama Bongsu Syahputra dan Khoirudin selaku Komisioner KPU Bekasi.

Usai mendengar nama Bongsu Syahputra, kuasa hukum pemohon Gerindra tiba-tiba melontarkan bantahan di pengadilan.

“Kami memohon izin kepada YML. Kami atas nama pemohon menolak keras keterangan tergugat yaitu Saudara Bongsu Syahputra bahwa Saudara Bongsu Syahputra diberhentikan secara tidak adil berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 24 Tahun 2024 sebagai kelanjutan dari keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi nomor 7. … Mohon pertimbangannya, Yang Mulia,” kata kuasa hukum pemohon Gerindra.

“Kami perhatikan,” kata Suhartoyo.

Pengacara KPU menanggapi penolakan saksi yang dihadirkan KPU. Ia mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan terhadap seluruh anggota Panitia Pemilihan (PPS), termasuk Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti.

“Itu kita perhatikan. Tapi pemakzulan seperti itu tidak menghilangkan hak warga negara untuk bersaksi. Nah, hakim akan mempertimbangkan kualitas kesaksiannya,” kata Presiden Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *