Saling Bantah JPU dan Febri Diansyah soal Honor Capai Rp 3,1 M dari SYL, Bersumber Kantong Pribadi?

BERITA TRIBUN.

Hal itu diungkapkan Febri saat berbicara di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (20/6/2020) di Kamar Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus pemerasan dan gratifikasi terkait SYL. ?

Sebagai mantan pengacara SYL, Febry mengakui ada perbedaan antara menerima uang saat penyidikan dan di awal penyidikan. ?

Febry mengungkapkan, tim kuasa hukum menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam penyidikan.

Belakangan, ia mengaku mengambil uang Rp 3,1 miliar saat mendampingi tiga kliennya, termasuk SYL, dalam tahap penyidikan. ?

Ketiga klien tersebut antara lain Kasdi Subagiono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana Kementerian Pertanian.

Jaksa kemudian menanyakan dari siapa pembayaran itu dilakukan langsung hingga Februari. ?

“Siapa yang membayar saudara saksi (Febri Diancia),” tanya jaksa (JPU). ?

“Saya sedang nongkrong dengan Pak Cassidy dan Pak Hatta saat itu,” jawab Febry. ?

“Bagaimana kalau Pak SYL tidak menelepon?” ?

“Pak SYL saat itu bilang akan dikoordinasikan oleh Pak Cassidy,” kata Febry. ?

Febry mengatakan diskusi tentang penggunaan dana USDA untuk membayar layanan hukum sedang berlangsung. ?

Namun Febry saat itu mengatakan bahwa pekerjaan itu bersifat pribadi dan harus dibayar sendiri. ?

Ia juga menjelaskan, seharusnya biaya hukum pengacara dibayarkan dari biaya hukum, bukan dari hasil kejahatan. ?

“Terus kami bilang tidak ada dasar hukumnya. Karena itu urusan pribadi, sumber pendanaannya juga dari swasta.”

Jadi Pak Jaksa, ini sudah saya selesaikan dengan Pak Cassidy, Pak Hata, dan Pak SYL, jelas Febrey. ?

Jaksa kemudian meminta gaji lagi sebesar N3,1 miliar selama penyelidikan. ?

Sebab, kliennya mengaku mendapat bukti bahwa pembayaran jasa hukum berasal dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Namun dewan meminta jaksa untuk menyajikan buktinya nanti di pengadilan.

“Mohon izin rajanya karena ini juga penting. Karena kami punya beberapa bukti dari pembagian kerajaannya,” kata jaksa KPK.

“Jika ada bukti lain silakan disampaikan,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

Febry mengatakan SYL mencari pujian

Febry kemudian menegaskan kembali bahwa uang yang dibayarkan kepadanya adalah uang pribadi SYL. ?

“Yah, karena Yang Mulia meminta saya menjelaskan apa yang dia lakukan, skor keseluruhan dari proses inspeksi adalah 3,1.”

“3,1 miliar dong?”

“Dibayarkan Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” imbuh mantan pejabat KPK itu.

Febry membenarkan, pembayaran sebesar Rp3,1 miliar tersebut berasal dari kantong pribadi SYL dan dua kliennya. ?

Ia bahkan mengatakan sedang mencari pinjaman untuk membayar SYL. ?

“Perjanjian jasa hukum itu kita tandatangani pada 10 atau 11 Oktober 2023, saat Menteri SYL mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian, yang mana saya mengundurkan diri pada 6 Oktober,” kata Febry.

Pak SYL juga menegaskan, uang itu berasal dari pihak swasta.

“Itupun saya dengar Pak Syahrul memberi tahu siapa saja yang datang untuk mendapatkan pinjaman terlebih dahulu,” jelasnya. ?

Febry mengatakan, ketiga kliennya baru membayar jasa hukum setelah ditangkap KPK.

Hal ini meyakinkannya bahwa uang untuk jasa hukum keluar dari kantong pribadi klien.

“Apakah kamu mendapat 3,1 miliar dong?”

“Diterima,” jawab Febry.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *