TRIBUUNNEWS.COM – Simak di bawah ini syarat dan cara pembayaran sisa BPJS (Badan Jaminan Sosial) ketenagakerjaan untuk cicilan KPR (Kredit Pemilik Rumah) tahun 2024.
Seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dapat mengajukan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat pensiun atau pada saat terjadi kebutuhan yang tidak terduga.
Termasuk cacat total dan tetap atau meninggal dunia.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa ditarik untuk mengajukan cicilan KPR.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.
PP menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa kredit atau manfaat perumahan hingga 30%.
Fasilitas ini dirancang oleh pemerintah federal untuk memastikan hak-hak peserta BPJS sebagai pekerja terlindungi dengan baik pada tahun 2024.
Namun peserta hanya dapat mengajukan manfaat KPR satu kali selama masa kepesertaan.
Kemudian, jumlah maksimal KPR yang diberikan kepada peserta adalah Rp 500 juta dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Ketentuan penerimaan saldo JHT sebagai penukaran KPR.
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat peserta BPJAMSOSTEK untuk mengajukan saldo cicilan KPR JHT minimal 1 tahun Kamu belum mempunyai rumah sendiri. Dan Anda memiliki surat bermaterai untuk membuktikannya. Peserta terdaftar minimal di 3 proyek (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran. Sebagian daftar jadwal gaji, tenaga kerja, dan non-perusahaan (PDS) telah disetujui oleh cabang BPJAMSOSTEK mengenai persyaratan kepesertaan. (sebagaimana tercantum dalam formulir rekomendasi) telah disetujui. Peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya dapat mengajukan 1 KPR dengan memperhatikan syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada Bank Penyalur dan peraturan otoritas pengawas perbankan untuk pencatatan alokasinya hanya dapat diperoleh melalui Bank Akses yang terafiliasi dengan BPJS. Bank penyalur BPJS antara lain BRI, BNI, BTN, Mandiri dan bank-bank pemerintah lainnya. Bank Akses tersebut nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan yang nyaman bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan Kriteria KPR
1. Pinjaman rumah atau apartemen dengan tanah
2. Jumlah KPR maksimal Rp 500 juta.
3. Jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun.
4. Jumlah modal perbaikan maksimal Rp 200 juta.
4. Termasuk pengalihan KPR Umum ke KPR MLT (Overkredit). Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan saldo JHT dari KPR. Formulir permohonan pinjaman dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan. Fotokopi KTP Fotokopi kartu keluarga Fotokopi surat nikah/cerai Dokumen pendapatan karyawan Slip gaji/bukti penghasilan terakhir Copy surat pengangkatan/surat keterangan kerja sebagai pegawai tetap (Dalam hal pemohon bekerja di suatu instansi) Rekening Bank 3 bulan terakhir, copy NPWP/SPT PPh 21 Tidak ada surat keterangan domisili yang diketahui instansi/daerah tempat anda bekerja/penerbit KTP tidak berdomisili berdasarkan KTP, Anda harus menunjukkan bukti domisili di jalan setempat. Kirim aplikasi untuk manfaat layanan tambahan melalui surat. Pernyataan manfaat layanan tambahan Tidak ada surat keterangan kependudukan. Bagaimana cara bayar JHT untuk KPR?
Proses klaim BPJS ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan berbagai metode lainnya. Termasuk petunjuk di bawah ini.
1. Cara mendapatkan JHT online melalui website, masuk ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Centang pada bagian “Saya menerima” dan “Saya bukan robot”. Informasi lengkap pegawai, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nomor Kartu Ketenagakerjaan BPJS (KPJ) Nama sesuai KTP Tempat lahir Tanggal lahir. dan nama ibu kandung. Tekan kembali tombol “Berikutnya”. Ikuti instruksi untuk mengisi informasi pekerja tambahan. Unggah seluruh dokumen untuk menutupi sebagian JHT sebesar 30% dan sebutkan alasan klaim. Unggah KPJ dan berkas lainnya. Akan muncul jendela pop-up untuk konfirmasi penyerahan informasi Proses dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Cara pembayaran gaji BPJS secara offline di cabang Membawa semua dokumen untuk menerima sebagian JHT 30%. Isi formulir permintaan pembayaran. Ambil nomor antrian Anda dan tunggu operator memanggil nomor Anda. Menyerahkan dokumen dan wawancara Jika berhasil, peserta akan mendapat tanda terima. Nilai kepuasan Anda terhadap survei elektronik dan tunggu saldo dikreditkan ke akun Anda.
3. Cara pembayaran JHT di bank rekanan Membawa dokumen lengkap dan foto copy sebagai alat pembayaran JHT kepada bank rekanan pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BJB sebagai SPO (Petugas Service Point Bank). melakukan verifikasi dokumen dan wawancara peserta. Jika memenuhi syarat, saldo JHT akan dikirim ke rekening bank yang dipilih.
(Tribunnews.com/Namila Yunia)