Saksi Ungkap Sempat Temukan Penguatan Beban pada Tol MBZ Sebelum Loading Test

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – General Manager PT Ariya Jasa Riksatama Muhammad Maturorozak mengungkapkan pihaknya menemukan Jalan Jakarta-Kikkempak (Japak) II oleh Syekh Muhammad bin Zayed (MBZ)

Sedangkan PT Ariya Jasa Rexatma merupakan perusahaan konsultan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Jasamarga Cikampek (JJC) MBZ.

Terkait hal itu, Ruzak menjelaskan, pihaknya mengetahui hal tersebut sebelum melakukan uji beban pembangunan perlintasan tol MBZ.

Hal itu diungkapkan Ruzak saat Kejaksaan Agung (GPU) hadir sebagai saksi pencari fakta dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30). ) /5/2024).

“Kebetulan tim kami turun ke lapangan dan menemukan kasus yang dilakukan perkuatan pertama sebelum uji beban, mungkin ada penambahan atau semacamnya,” kata Rozic.

Terakhir, Ruzak melaporkan hal tersebut ke Flyover Jasamarga Cikampek (JJC) untuk memastikan hasil pihaknya.

Makannua melalui surat ketua tim kami meminta konfirmasi direktorat JJC atas kejadian tersebut, ujarnya.

Namun Ruzak mengaku pihaknya belum mengetahui apakah penambahan besi pada tol MBZ tersebut sesuai dengan konsep awal yang digunakan.

Ia juga mengaku belum pernah melihat kondisi asli jalan layang tol MBZ yang ditambah besi atau beton.

“Yah, kita belum tahu apakah konsep penambahan besi dan tulangan ini sesuai dengan konsep desain aslinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dalam kasus ini atas kerja sama mereka dalam memenangkan lelang jasa konstruksi jalan tol layang Jakarta – Cikampek II STA.9+500 – STA. 47+000.

Selanjutnya, terdakwa Joko Deugeno yang saat itu menjabat General Manager PT Jasa Marga mengarahkan perusahaan tertentu yakni PT Bukaka Teknik Utama untuk menjadi pemenang lelang pekerjaan steel box girder.

Dengan menambahkan kriteria desain jembatan gelagar komposit Bokaka ke dalam dokumen spesifikasi, pihaknya menetapkan dokumen ini sebagai dokumen lelang pembangunan Tol Layang Jakarta-Sekimpak II STA.9+500 – STA.47+.000,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkap kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (lebih dari Rp 510 miliar).

Selain itu, KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel juga dianggap mengambil keuntungan dari kegiatan para terdakwa.

“Keuntungan KSO Waskita Acset sebesar Rp367.335.518.789,41 dan keuntungan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 3, Pasal 2(1). Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55(1)(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *