Saksi Ungkap Eks Mentan SYL Dapat Jatah Harian Rp 3 Juta untuk Beli Makanan Online dan Laundry

Reporter TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Kementan) Shahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa terungkap tunjangan hariannya sebesar Rp 3 juta.

Tunjangan harian sebesar Rs 3 crore akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari SYL di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Vidya Chandra.

Hal itu diungkapkan Muhammad Yunus, pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian yang menjadi saksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/04/2024).

“Selain itu, selain untuk kepentingan menteri (istri SL), saya ada permintaan lain dari bapak, makanan bulanan, mau apa lagi?” Hal itu ditanyakan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Biasanya sekitar Rp 3 juta per hari Yang Mulia untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas,” jawab Yunus.

Pekerja kontrak yang bekerja di kediaman Menteri Pertanian akan digaji harian sebesar Tk 3 lakh.

Menurut Yunus, dana sebesar Rp 3 juta itu tidak masuk dalam anggaran resmi Kementerian Pertanian.

“Butuh kantor nggak masalah. Ada anggarannya kan? Bukan anggaran pemerintah 3 juta per hari?” Hakim Ponto Md.

Yunus berkata, “Tidak, Yang Mulia.

Setiap hari dibutuhkan uang untuk memesan atau memesan makanan dari aplikasi ponsel.

Selain itu, Rp 3 juta akan dibelanjakan untuk laundry atau laundry.

“Apa yang harus dibeli?” Hakim Ponto bertanya.

“Makanan internet online, ambil ini dan itu. Sampah apa pun akan melakukan hal yang sama, Pak,” kata Yunus.

Sekadar informasi, SYL diduga menerima kepuasan sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus ini.

Total jumlah yang diterima SYL untuk tahun 2020-2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa melalui paksaan sebagaimana dijelaskan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPC Masmudi di persidangan, Rabu (28/2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut melalui referensi pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu komplotannya Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen), Kasdi Subaziono, yang juga menjadi terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, jumlah terbesar dihabiskan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan dan pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar $16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dicairkan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e Pasal 12, 18, Pasal 55, Pasal 1, Pasal 64, Pasal 1 KUHP. dari KUHP

Tuduhan kedua: huruf “f” pasal 12, termasuk pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, pasal 55, pasal 1, pasal 1 KUHP, pasal 64, pasal 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1 KUHP, Pasal 64, Pasal 1 KUHP berdasarkan Pasal 12, Pasal “B” UU “Pemberantasan Tipikor”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *