TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang tambahan pada Kamis (6) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ). ). /6).
Kasus tersebut melibatkan PT Pratama Daya Kaya Manungal Budi Santoso, Direktur PT Risen Engineering Consultants Josiah I. Rastandi, dan Profesor Rastandi, pakar dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan Raya (KKJTJ). Profesor Bambang Suchendro Jamasri dan Ivan Zarkashi.
PT RISEN Engineering Consultants dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal merupakan konsultan pengujian beban yang dikontrak oleh kontraktor eksekutif, KSO Waskita-ACSET, untuk pengujian kekuatan pra operasional dan evaluasi jembatan tol MBZ. Dalam pelaksanaannya, konsultan mendampingi tim ahli KKJTJ mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Guru Besar Ahli KKTJ Jamasri menjelaskan, uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai dan dilakukan dua kali pengujian yaitu uji dinamis dan uji statis. Bentang jembatan sepanjang 60 meter, 75 meter, dan 120 meter diuji, dan total 15 bentang diambil sampelnya secara acak dengan menggunakan kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.
“Dalam hal ini, kami memberikan baseline untuk setiap bentang yang akan diuji, dan satu bentang diuji minimal dua hari. Untuk uji beban, disiapkan 12 truk dengan pasir 30 ton per truk. Langkah 1 Sekarang, empat truk akan masuk jalan tol dulu untuk uji coba,” kata sang profesor. Jamashiri.
Dalam uji beban yang dilakukan, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso mengatakan seluruh hasil uji beban memenuhi standar persyaratan.
“Jembatan yang kami uji semuanya patah. Kami juga melakukan uji beban untuk mengukur kekuatannya. Artinya keselamatan terpenuhi,” kata Budi.
Sementara itu, Direktur PT RISEN Engineering Consultants di lokasi yang sama, Josiah I. Rastandi, menyatakan hasil uji beban jembatan MBZ sudah memadai.
Nah, hasil rapat umum KKJTJ memang sudah disimpulkan cocok sesuai standar dan, saya juga setuju dengan itu. bicaralah sesuai fakta saja,” kata Josiah.
Sementara itu, guru besar ahli di KKJTJ. Bapak Bambang Suchendro mengatakan, sidang pleno ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan ahli di bidang baja, beton dan struktur, pengawas dan penguji sesuai disiplin ilmu masing-masing untuk menentukan kelayakan pengujian beban tol MBZ dan ahli lainnya yang hadir. Setelah dilakukan penelitian dan peninjauan, masing-masing kandidat diberi kesempatan untuk mempresentasikan dan memberikan rekomendasi hingga keputusan akhir.
Dari situlah usulan seluruh anggota (KKJTJ) akan dievaluasi dan dipertimbangkan dari segi keamanan, kenyamanan, kekuatan, spesifikasi, dan lain-lain. Kemudian Anda akan ditanya lagi apakah Anda setuju atau tidak, dan apakah Anda setuju “Pertimbangkan ini untuk memenuhi persyaratan,” kata sang profesor. Bang bang.
Senada, saksi lainnya, Ahli KKJTJ Ivan Zarkashi, mengatakan meski belum bisa memastikan layak atau tidaknya, namun ia mengatakan tol MBZ sudah memenuhi syarat keselamatan mulai dari kelas I hingga kelas tertentu. V kendaraan lewat.
“Dengan menggunakan hasil pengujian menggunakan 12 unit truk dengan total kapasitas muatan 360 ton, kami yakin sangat cocok untuk dilalui semua jenis kendaraan. Selain itu, tol MBZ telah mendapat sertifikat desain perencanaan. Ia juga mengatakan mendapat sertifikat kesesuaian dari Menteri PUPR yang “ditandatangani langsung oleh Pak Basuki Hadimuljono”.