Saksi Sebut Kualitas Mutu Beton yang Digunakan Untuk Struktur Tol MBZ Tak Penuhi Syarat SNI

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan tol MBZ Jakarta-Cikampek II yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Salah satu saksinya adalah Asisten Manajer 3D PT Membran Utama, Andi (28).

Dalam keterangannya, Andy mengaku pihaknya ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan teknis kualitas jembatan tol MBZ yang dikerjakan terdakwa Sofia Balfas S.

Perusahaan Andy ditunjuk BPK untuk melakukan audit mutu struktur jalan tol MBZ pada akhir tahun 2020 dan bekerja selama 6 bulan.

Selama kurun waktu 6 bulan tersebut, Andy mengaku hanya bertugas meninjau struktur bagian atas tol tersebut.

Dalam pesannya, Andy mengatakan ada dua temuan pada struktur jalan tol yang kualitasnya lebih rendah dari standar yang seharusnya diterapkan.

Hal itu diketahui saat Andy diperiksa jaksa di persidangan.

“Apa yang kamu lakukan pada pemeriksaan 6 bulan?” tanya jaksa.

“Karena kuatnya tekanan desain, ternyata kualitas beton yang dipasang di lokasi kurang baik atau tidak memenuhi persyaratan SNI,” kata Andy.

Andy mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan 75 sampel yang diambil pihaknya saat audit suprastruktur jalan tol MBZ.

Mendapat temuan tersebut, Andy pun mengatakan pihaknya mengubah frekuensi jalan tol agar sesuai dengan rencana awal yang disampaikan BPC.

Tak sampai disitu saja, Andy dan tim juga melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap hasil tes yang mereka lakukan di lapangan.

“Misalnya kualitas betonnya turun, kita turunkan kualitas betonnya dan seterusnya agar mendekati kondisi sebenarnya di lapangan saat ini,” ujarnya.

“Dari hasil pengujian kami menyimpulkan memang ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, yaitu persyaratan tegangan dan persyaratan lentur, serta kualitas beton itu sendiri,” lanjut Andy.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan konspirasi untuk memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol Jakarta-Chikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Terdakwa Joko Daviono yang saat itu menjabat Direktur Eksekutif PT Jasa Marga kemudian mengarahkan pemenang lelang balok baja tersebut ke perusahaan tertentu, yakni PT Bukaka Teknik Utama.

“Dengan memasukkan kriteria struktur jembatan kompleks Bukak dalam dokumen spesifikasi khusus, Joko Davino menetapkan dokumen tersebut sebagai dokumen lelang pembangunan Tol Jakarta-Chikampek II STA.9+500-STA.47+ 000,” ujarnya. kata jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para tergugat, penggugat menemukan kerugian negara sebesar 510.085.261.485,41 (lebih dari lima ratus sepuluh miliar).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“KSO Waskita Acset memperoleh keuntungan sebesar Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel memperoleh keuntungan sebesar Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *