Saksi Sebut Dindo Minta Rp 111 Juta Bukan untuk Beli Aksesoris Mobil, tapi Servis Mobil Dinas SYL

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau Kepala Rumah Pribadi SYL Aliandri mengatakan permintaan Rp111 juta yang dilakukan putra SYL Kemal Redindo, Syahrul Putra atau Dindo bukan untuk pembelian aksesoris mobil pribadi. tapi untuk memperbaiki mobil dinas SYL.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ganti rugi dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/05/2024).

Awalnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan Aliandri apakah Dindo pernah meminta uang ke Kementerian Pertanian untuk membeli aksesoris mobil.

Aliandri kemudian mengabulkan hal tersebut dan juga mengaku Dindo menyuruhnya meminta uang ke Kementerian Pertanian.

“Apakah Dindo menyuruhmu meminta pembayaran aksesoris mobil?” tanya hakim seperti dikutip YouTube Kompas TV.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Aliandri.

Aliandri kemudian mengatakan, dirinya meminta uang kepada Kepala Bagian Umum Kementerian Pertanian, Dirjen Perkebunan Sukim Supandi sebesar Rp 111 juta.

“Harganya berapa?” tanya hakim.

“Rp 111 juta Yang Mulia,” jawab Aliandri.

“Apakah Pak Dindo yang mengirimmu?” tanya hakim.

“Kepada Pak Sukim,” jawab Aliandri.

Usai menanyakan kepada Sukim, Aliandri mengatakan uang tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya.

Hakim kemudian menanyakan apakah mobil tersebut milik pribadi atau resmi milik SYL.

Aliandri kemudian mengoreksi, uang itu tidak digunakan untuk membeli aksesoris pribadi mobil tersebut, melainkan untuk memperbaiki mobil dinas SYL di Makassar.

“Mobil pribadi atau mobil kementerian?” tanya hakim.

“Mobil pelayanan Yang Mulia,” jawab Aliandri.

“Kenapa kamu di Makassar?” tanya hakim.

“Menteri biasanya menggunakannya untuk pergi ke daerah-daerah yang tidak bisa dilalui mobil biasa,” jawab Aliandri.

Aliandri juga mengatakan, mobil SYL yang diservis resmi merupakan merek Mitsubishi Triton.

Anak SYL meminta Rp 111 juta untuk bayar aksesoris mobil uang patungan Eselon I Putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra. (Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaz)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan dan Peternakan (PKH) Kementerian Pertanian Nasrullah mengaku pernah dimintai uang oleh putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal. Redindo atau Dindo.

Nasrullah mengatakan Dindo meminta uang Rp 111 juta untuk membeli aksesoris mobil.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Direktur nonaktif Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam kasus korupsi Jakarta Pusat. Markas besar. Sidang, Senin (13/5/2024).

Awalnya, hakim menanyakan kepada Nasrullah apakah dirinya pernah menerima kunjungan asisten atau putranya saat menjabat Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Nasrullah kemudian mengatakan, Dindo, putra SYL, mengunjunginya saat kunjungan kerja di Makassar.

“Kenapa? Minat apa?” tanya hakim.

“Saat itu Yang Mulia, saat kami berada di Makassar,” jawab Nasrullah.

“Siapa yang pernah ke Makassar? Menteri,” tanya hakim.

“Ada kunjungan menteri, termasuk kunjungan yang berkaitan dengan perkebunan,” jawab Nasrullah.

“Di mana kamu bertemu dengan putra menteri?” Di Jakarta atau Makassar? tanya hakim.

“Kami bertemu dan berbincang di Makassar,” jawab Nasrullah.

Hakim kemudian menanyakan apakah Dindo punya permintaan terhadap Nasrullah.

Nasrullah kemudian menjawab, anak SYL meminta uang Rp 111 juta untuk membayar aksesoris mobil yang dibelinya.

“Dindo WA, penyelesaiannya apa?” tanya hakim.

Mengenai aksesoris mobil, Yang Mulia. (Bernilai) Rp 111 juta, jawab Nasrullah.

“Mobil apa yang kamu gunakan?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu yang mana,” jawab Nasrullah.

Hakim kemudian bertanya setelah Dindo meminta uang, Nasrullah memberitahu siapa?

Nasrullah kemudian melaporkan permintaan Dindo kepada Sekretaris Utama Perkebunan Kementerian Pertanian saat itu, Heru Tri Widagdo.

Ia mengatakan, uang senilai Rp 111 miliar yang diperoleh Dindo berasal dari hasil patungan antar pejabat kelas I Kementerian Pertanian.

“Dari mana uangnya?” tanya hakim.

“Dari uang, dari berbagi,” jawab Nasrullah.

“Haruskah aku juga berbagi dari langkah I?” tanya hakim.

“Benar,” jawab Nasrullah.

Setelah terkumpul, Nasrullah mengatakan uang tersebut langsung diberikan kepada seseorang bernama Aliandri yang bekerja bersama Dindo.

Dia mengungkapkan, bendahara Kementerian Pertanian mencatat sertifikat transfer uang tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *