TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saksi pelecehan anak di Taman Kanak-Kanak Wensen di Depok, Jawa Barat telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat hukum keluarga korban dan saksi, Irfan Maulana mengatakan, pengajuan tersebut memastikan para saksi tidak mengalami intimidasi selama proses persidangan.
Karena saksi-saksi tersebut adalah guru dan anak buah pemilik (Meita Irianty). Makanya dikhawatirkan ada intervensi, kata Irfan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/12/2024). ) .
Tim penasihat hukum khawatir jika para saksi diintimidasi oleh tersangka, mereka tidak bisa memberikan keterangan yang sebenarnya dalam proses pengadilan.
Sementara itu, keterangan saksi yang diperiksa penyidik Unit Satreskrim PPA Polres Metro Depok penting untuk membuktikan pelecehan tersebut di tingkat pengadilan nantinya.
“Intervensi apa pun dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi di persidangan. Kami berharap LPSK segera melakukan pengawasan terhadap para saksi dan korban,” ujarnya.
Irfan mengatakan, sejauh ini sudah ada sembilan orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mereka merupakan anak buah Meita yang mengetahui adanya penganiayaan tersebut. Keluarga korban meminta perlindungan
Keluarga anak berusia delapan bulan korban kekerasan di penitipan anak di Depok telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bayi berusia delapan bulan berinisial AMW ini merupakan korban kedua dalam kasus penganiayaan anak yang dilakukan Meita, korban pertama adalah seorang anak laki-laki berinisial MK (2).
Pengacara keluarga korban, Irfan Maulana mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan tersebut agar kliennya bebas dari intimidasi selama proses persidangan.
Penganiayaan ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan guru TK. Pelakunya sama (Meita Irianty), kata Irfan di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV kejadian dan keterangan guru, korban mengalami penganiayaan berupa diinjak dan dilempar oleh Meita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
AMW juga menjalani proses visum untuk keperluan pembuktian bagi penyidik Satreskrim PPA Polres Metro Depok, berkasnya ada dalam laporan bersama laporan korban MK.
“Untuk korban kedua, kejadiannya sama dengan korban pertama. Faktanya, korban pertama dan kedua berada dalam satu frame (rekaman CCTV). Kami sudah melakukan otopsi,” ujarnya.
Pengarang: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Khawatir Ketegur Waktu, 9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Tempat Penitipan Anak Depok Ajukan Perlindungan LPSK.
E
Keluarga bayi berusia 8 bulan korban penganiayaan di penitipan anak di Depok mencari perlindungan LPSK