Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi

Ashri Fadilla, jurnalis Tribunnews.com, menginformasikan hal tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teman Direktur BAKTI Cominfo Anang Achmad Latif, Irwan Hermavan membeberkan tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar kepada anggota BPK III Achsanul Gosasi. Proyek menara BTS 4G.

Uang tersebut disebut-sebut merupakan hadiah patungan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Ada yang punya (Ketua BAKTI Anang Ahmed Latif) punya cerita? Berapa yang dia pesan untuk menyiapkannya?” tanya Ketua Hakim Fahzal kepada Hendri dalam persidangan Senin (22/4/2024) di Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Irvan Hermavan, teman Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang melihatnya menjawab “40 miliar”.

“Lalu dananya dari mana?” – Hakim Fahzel bertanya lagi.

“Dari Saveran,” kata Irvan.

“Dari Konsorsium?”

“Ya.”

Irvan tidak membeberkan jumlah nominal saham masing-masing perusahaan patungan tersebut.

Namun, dia membeberkan nama perusahaan dan individunya.

Pertama, saweran diambil dari PT Fiberhome yang menurut Irwan diwakili oleh Jemy Sutjiawan.

Padahal, Jemy sebenarnya adalah CEO PT Sansaine Exindo yang merupakan subkontraktor.

Jemy Sutjiawan sendiri kini berstatus terdakwa tersendiri atau terbelah dua.

“Dari beberapa. Konsorsium pertama, konsorsium Fiberhome,” kata Irvan.

“Siapa ini?” – tanya hakim Fahzal Hendri.

Setahuku Jamie Sujiawan, kata Irvan tegas.

Irvan kemudian mengungkapkan kepada PT Aplikanusa bahwa dirinya memiliki sawera dari Lintasarta.

Konsorsium sedang mengerjakan proyek Paket 3 di Papua.

Irvan juga mengatakan, konsorsium diwakili oleh dua direktur yakni Arya Damar dan Alfi Asman.

Berbeda dengan Cemi Sutjiavan, keduanya kini berstatus syahid.

“Sumbernya dari Jemy Sutjiawan. Dimana lagi?” – tanya Hakim Fahzel.

“Dari Lindartata, Yang Mulia,” jawab Irvan Hermavan. Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14) dengan terdakwa Anggota BPK III Achasnul Gosasih. /3/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

“Paket 3 itu orang Papua? Siapa Pak?”

“Ya. Pak Arya Damar dan Alfie Assman.”

Terakhir, menurut Irwan, BPK-ya Saweran juga diakuisisi oleh penyedia sistem ketenagalistrikan pada proyek BTS 4G yang diwakili oleh CEO Basis Investments Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam kasus ini, Yusrizki divonis dua tahun penjara.

“Siapa lagi Pak? Di mana lagi? Dua orang ini? Ini dari siapa lagi?” – kata hakim Fahzel.

“Yusrizki,” kata Irvan.

Uang tersebut kemudian disimpan Irwan bersama temannya Windi Purnama di lemari arsip di kantor PT Solitech Media Sinergy milik Irwan, Jakarta Selatan.

“Abang kolektor. Taruh dia di kantor di Jakarta Selatan. Kantor siapa dia?”

“Ya, Yang Mulia,” kata Irvan.

“Oke, ajukan?”

“Ya.”

Setelah pesanan diterima dari Anang Ahmed Latif barulah uang diberikan dan dikirim.

Anang Latif memerintahkan persiapan Rp 40 miliar khusus untuk Anggota BPK III Achsanul Gosasi.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibawa Windi Purnama ke Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat.

“Kemana perginya 40 miliar itu?

“Di dalam koper.”

Dalam kasus ini, Achsanul Gosasi didakwa jaksa penuntut umum menerima uang sebesar Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

“Terdakwa Achsanul Gosasi selaku Anggota BPK III RI periode 2019-2024 dengan maksud mencari keuntungan sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya. . . sidang Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, Rp 40 miliar dimaksudkan untuk penertiban proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK BAKTI menerbitkan Laporan Audit Kepatuhan Tahun Anggaran 2022 Pembangunan, Penyediaan, dan Pengoperasian BTS 4G kepada Kemenkominfo, tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Belakangan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung direkomendasikan untuk dihentikan, mengingat laporan BPK tidak menemukan adanya kerugian negara.

“VAKTI bermaksud menghentikan Penyidikan di Kejaksaan Agung berdasarkan hasil Pemeriksaan Tujuan Khusus Pembangunan, Penyediaan, dan Pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika. ditemukan.”

Akibat perbuatannya, pasal 12(e) UU Pemberantasan Korupsi dijerat dalam dakwaan pertama.

Golongan Kedua : Ayat 2 Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor juncto Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Kategori ketiga: Pasal 11 UU Tipikor.

Kategori keempat: Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Sadikin dijerat Pasal 56 Ayat 1 KUHP Rusia, Pasal 15, Pasal 5, Pasal 11 Pasal 2, dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *