Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Ilham Ryan Pratam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Ketik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufaran.

Agendanya adalah sidang saksi dan keterangan ahli.

“Iya, kami sudah mendengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Namun satu orang ahli ditolak majelis karena keahliannya tidak sesuai dengan isi sidang etik,” kata Anggota KPK Dewas Syamsuddin Harris kepada wartawan, Kamis (16/5/2021). ). dulu 2024).

Ahli yang ditolak keterangan Dewas KPK itu berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun Harris tidak membeberkan alasan pihaknya menolak mendengarkan keterangan ahli Nurul Guffron.

“Iya, kalau ahli yang dihadirkan Pak Ng [Nurul Guffron] sebagai pemeriksa. [Ahli yang ditolak] adalah ahli sumber daya manusia dari Badan Kepegawaian Negara [BKN],” kata Harris.

Saat ditemui usai sidang, Guffron pun menyebut ada ahli yang ditolak.

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan Dewas KPK meski terdapat sejumlah perbedaan konsep.

Pada prinsipnya kami menghormati proses yang dilakukan para Deva, meskipun persepsi kami sedikit berbeda.

“Prinsipnya kami menghormati proses yang dilakukan Dewas meski persepsi kami sangat berbeda,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Gufron terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kemantan) dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. 

Gufron diyakini menyalahgunakan posisinya demi perubahan ini.

Namun menurut Guffron, peristiwa transformasi tersebut terjadi pada 15 Maret 2022. 

Sementara itu, hal tersebut telah dilaporkan ke Dewan PKC pada 8 Desember 2023.

Oleh karena itu, menurut Guffron, Dewas tidak berhak lagi memproses laporan tersebut karena batas waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Keputusan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 telah terlewati.

Sebelumnya, Dewas KPK juga membeberkan hubungan Gufron dengan ASN Kementerian Pertanian yang terbantu dalam transfer tersebut. 

Anggota KPK Devasa Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling mengenal.

Harjono juga menjelaskan, Gufron dan ASN Kementerian Pertanian yang dibantunya dalam pemindahan tersebut tidak saling mengenal. Namun mertua ASN adalah sahabat Gufron.

Baik surat pernyataan serah terima maupun Pak Gufron tidak terlalu mengenalnya. Yang dikenalnya adalah mertua yang dimutasi,” kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *