Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

TRIBUNNEWS.COM – Sidang praperadilan Peggy Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Polda Jabar.

Dalam persidangan kali ini, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli, Profesor Agus Surono, guru besar hukum Universitas Pancasila.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pegi melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Agus.

Salah satunya soal ciri-ciri Biji yang dinilai sangat berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan polisi.

“Apakah ciri-ciri tersebut dapat diubah dalam keputusan polisi terhadap DPO meskipun keputusan tersebut sudah ada dalam aduan?”

“Kami mohon izin kepada Panglima untuk menjadikan alamat tersebut sebagai alat bukti bagi penyidik,” jawab Agus.

“Tugas penyidik ​​adalah mengikuti petunjuk putusan pengadilan.”

Kubu Baiji tak puas dengan jawaban saksi ahli Polda Jabar sehingga kembali menanyakan pertanyaan serupa.

“Kami mohon izin ahlinya. Pertanyaan kami, apakah penyidik ​​bisa mengubah ciri-ciri DPO yang diberikan dalam putusan dan tidak sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan dalam putusan, apakah boleh?”, tanya Pengacara Biggie.

Namun Agus enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Ia kemudian memberikan penjelasan mengapa pertanyaan kubu Baiji ditolak.

Saya tidak menanggapinya, kata Agus.

“Izinkan Yang Mulia, apa yang saya katakan terakhir kali, hanya karena saya tidak menjawab bukan berarti saya tidak bisa menjawab, ini berbeda.”

Tim kuasa hukum Biggie sepertinya menertawakan pernyataan ini.

Pengacara Biggie yang lain kemudian melanjutkan pertanyaan mereka.

Kali ini, pengacara berkerudung merah jambu itu menanyakan penangkapan tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

Pengacara Biggie bertanya: “Berdasarkan laporan seseorang, surat panggilan pengadilan harus dikeluarkan untuk mengidentifikasi tersangka. Jika tidak, apa pendapat para ahli?”

Agus sudah kebingungan mendengar pertanyaan itu.

Ia bahkan sempat bertanya kepada majelis hakim atas pernyataannya yang memancing kubu Baiji.

“Izinkan Yang Mulia, apakah menurut saya begitu?” tanya Agus.

Pengacara Biggie menjawab: “Benar, saya yang menulis ini. Jadi jangan diulangi lagi. Maaf ahlinya hanya memperjelas karena saya mencatat.”

Pernyataan pengacara Biggie langsung disambut sorak-sorai dan tepuk tangan di sidang pengadilan. Polda Jabar menolak memperkenalkan Irjen Rudiana

Sebelumnya, kubu Biji meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizki yang diketahui bernama Eki, Iptu Rudiana, dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Insanak Nasruddin, salah satu kuasa hukum Peggy Setiawan mengatakan: “Demi keadilan dan penegakan hukum, kami akan meminta keterangan pemohon besok, dan Rudiana dapat diadili,” kata Insanak Nasruddin, salah satu kuasa hukum Peggy Setiawan. Pengacara Peggy Setiawan. Peggy Setiawan, seperti dikutip TribunJakarta.com, Selasa. 7/3/2024).

Hakim Tunggal Iman Suleiman menanggapi permintaan tersebut.

Iman mengatakan hakim sebelum sidang dinyatakan negatif.

“Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim sidang tidak aktif, berbeda dengan hakim utama,” kata Iman.

“Hakim di hadapan persidangan tidak bisa memaksa. Mau menghadirkan saksi atau tidak menghadirkan apa-apa, terserah,” imbuhnya.

Sementara itu, permohonan kubu Baiji langsung ditolak tim kuasa hukum Polda Jabar Kompol Nurhadi Handayani.

“Saya keberatan, karena saya punya pengacara, saya tidak akan memberikannya, karena ini bukan sidang utama, yang akan diuji bukti resminya, dan syarat resmi apa yang diperlukan.” Dia berkata.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kobo Beji Minta Iptu Rudiana Hadir, Ahli Kwak Sosok Paling Penting di Tahap Praperadilan: Lebih Kuat.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *