Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah lelaki berinisial RML (5) mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya.
Diketahui, anak ini dianiaya karena tidak memiliki ibu dan ayah tirinya sebagai orang tua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, almarhum sejak kecil tinggal di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ade Ary menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa Batavia mengambil korban pada Juni 2024.
Ibu kandung sekaligus ayah tiri korban berdomisili di Jalan Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo, Batavia Timur.
“Korban sejak kecil tinggal di Kupang, sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” kata Kepala Divisi saat berbicara kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Hal ini membuat ibu korban merasa tidak enak dan menganiaya korban.
Yang mengejutkan, ayahnya malah menganiaya korban yang lebih muda hingga kondisinya semakin parah.
“Pihak berwenang dirugikan oleh korban karena korban tidak mau mengakui bahwa dirinya adalah orang tuanya,” ujarnya.
Almarhum berteriak ke tetangga saat terekam dalam video ini, sang bocah terlihat menangis dan tubuhnya terluka.
Kekerasan tersebut dialami korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
“Seringkali kita tidak akan memberikan daunnya, biasanya mereka yang memaksa pelaku kejahatan, menyuruh mereka memukul bersama-sama dengan gagang sapu dan ikat pinggang, sehingga jika salah satu pelaku kejahatan memukuli orang mati, maka pelaku kejahatan juga memukuli mereka bersama-sama. .” ” katanya. .
Saat ini, korban dibawa ke Polsek Batavia Timur.
YT dan MLL tersangka penjahat ditangkap dan disebutkan namanya.
Dalam kasus ini, keduanya didakwa bersama-sama dengan Pasal 76c Pasal 80 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.