Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap keberadaan FA (23), pembunuh pamannya AH (32), yang jenazahnya dibungkus sarung dan karung di Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pelaku menikam korban sebanyak empat kali pada Jumat (10 Mei 2024) lalu saat sedang makan.
Alat yang ia gunakan adalah parang untuk membelah kelapa yang ia ambil dari toko kelapa di sebelah toko pamannya.
Jadi rangkaian kejadiannya hari itu dia (korban) sedang makan, dipukul dari belakang oleh pelaku, kata Titus saat dihubungi, Selasa (14 Mei 2024).
Setelah memastikan kematiannya, pelaku membawa jenazah korban ke kamar mandi untuk dibersihkan.
“Setelah empat kali pemukulan, dia meninggal, lalu dia membersihkannya dan memasukkannya ke kamar mandi, lalu malam itu dia membungkusnya dengan tas dan sarung, lalu mengusirnya pada jam 9 malam,” katanya.
Namun, awalnya para penjahat tidak tahu harus membuangnya ke mana. Setelah berjalan selama satu jam, korban akhirnya dibuang ke sebidang tanah di kawasan pemukiman di Kecamatan Pamulang, Tangerang.
Diketahui, pada Sabtu (11/5/2024) pagi, jenazah AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa tanda pengenal di ruang terbuka kawasan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka FA yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
“Dia (korban) mencoba membuka toko kelontong di sana. Kemudian dia tinggal di sana bersama keponakannya yang merupakan seorang penjahat,” kata Kepala Bareskrim Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uli saat dihubungi. , Senin (13 Mei 2024).
Titus mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) lalu, setelah mereka hidup bersama selama empat bulan.
Pelaku sengaja didatangkan dari Maduro Sumenepa untuk membantu mengawasi toko kelontong korban.
“Iya, karena dia punya toko kelontong yang buka 24 jam. Jadi memang butuh orang yang shift. Jadi yang satu tidur, yang satu lagi bertugas,” tuturnya. Sakit hati sering kali dimarahi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata motif F.A. membunuh pamannya karena sering dimarahi pamannya karena pekerjaannya sebagai penjaga toko.
“Jadi kelakuannya seperti ditarik sarung lalu dimarahi dengan bahasa Madura. Kurang lebih intinya, ‘Kalau kamu hanya tidur di sini, ngapain di sini, pergi saja, Kembalilah ke rumahmu. desa,” kata Titus.
Oleh karena itu, para penjahat akhirnya merencanakan pembunuhan dan merampas parang pedagang kelapa yang sedang berbisnis di dekat toko pamannya.
Tak sampai disitu saja, FA rupanya mendapat bantuan dari seorang penjual sarang berinisial NA (28) yang sedang berjualan di depan kiosnya.
NA berperan menghasut FA dengan alasan korban merasa dirugikan karena tidak berhutang rokok.
Sementara NA membeli tas, membersihkan darah korban, dan akhirnya membuangnya.
Dalam kasus ini, F.A dituntut dan divonis hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.