Hal ini diberitakan oleh reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Pak Zarof Rikar mengaku lupa pihak mana yang memintanya mengadili perkara saat bertugas di Mahkamah Agung pada 2012 hingga 2022.
Hal itu diungkapkan Zarof saat diperiksa penyidik usai ditangkap dalam kasus suap pembunuhan terdakwa Ronald Tannur, menurut Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar.
Selain keterlibatannya dalam konspirasi jahat untuk membunuh Ronald, Zaroff diketahui pernah menjadi makelar kasus pada tahun 2012 hingga 2022 ketika ia menjabat sebagai ketua organisasi pelatihan hukum dan peradilan di Mahkamah Agung.
Berdasarkan perannya sebagai makelar perkara di Mahkamah Agung selama 10 tahun, ada perkiraan awal bahwa total pendapatan Zarof Ricard adalah Rp920.912.303.714 (Rs920,9 miliar) atau hampir Rp1 triliun.
Pak Kohar pada jumpa pers Jumat (25/10/2024).
Namun saat ditanya penyidik berapa jumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut, Kohar Zarof mengaku lupa.
“Seberapa perhatian kakakmu? Karena dia banyak yang lupa, karena banyak sekali,” kata Kohar kepada penyidik, senada dengan ucapan Zaroff.
Berikut barang bukti yang diperoleh Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Bali;
Jakarta
– mata uang asing sebesar SGD 74.494.427; – mata uang asing setara dengan 1.897.362 dollar Amerika; (920 miliar)
– 449 jenis bahan mulia : 100 gram emas lunak 999,9 gram dan 20 lembar logam mulia Antam 100 gram, berat total emas mulia 46,9 kilogram.
– 1 buah Dompet Warna Pink : – 12 buah Dompet Emas PT Antam masing-masing 100 gram – Berat 50 gram 1 (satu) buah PT Emas Antam – 7 buah Dompet Emas PT Antam Nilai 1 Dompet Warna Pink masing-masing 100 gram 3 buah Emas PT Antam masing-masing 50 gram – 1 (Satu) Dompet berisi 1 Emas Batangan PT Antam Kode JR599 Nilai 1 Kg – Masing-masing Nilai 100 Gram 1 (satu) potong plastik abu-abu dengan emas batangan PT Antam 10 (tiga) buah sertifikat NPNEN ISO/IEC17025 ;-3 (tiga); Resi toko emas asil.
Hotel Le Meridien Bali
– Uang tunai 100.000 kip, jumlah 10.000.000 kip, nilai 10.000.000 kip; – 1 (satu) buah bilangan 98, uang tunai 50.000 kip, nilai total 4.900.000.000.000 kip, nilai total 3.000, uang tunai 19 lembar, uang tunai 100.000 kip, nilai total 1.925.000 Rp 5.000 kip; – 1 ikat uang tunai 35 lembar, 5.000 kip total biaya Rp 175.000;- 14.000.000 kip. Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana kasasi (kiri) Tiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan (kanan) Gregorius Ronald Tannur yang ditangkap karena membunuh pacarnya Dini Sera. Afrian. (Tribunnews.com/Istimewa)
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Zarof Rikar alias Pak ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus suap terhadap dakwaan Ronald Tannur.
Selain itu, Zaroff diduga berkolusi dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi pengajuan kasus pelecehan kliennya ke Mahkamah Agung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, karena ditemukan cukup bukti primer adanya tindak pidana yaitu mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Z.R. kata Kepala Badan Penyidikan Kejaksaan RI, Pak Abdul Kohar, Jumat (25/10/2024) di Gedung Kejaksaan RI.
Kohar menjelaskan, komplotan keji tersebut antara Zarof dan Lisa untuk menyuap hakim kasasi yang menangani kasus Ronald dengan memberikan uang sebesar Rp.
Atas konspirasi tersebut, Lisa menjanjikan biaya sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
“LR ZR telah meminta Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas putusannya,” kata Kohar.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang atau Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan menerima Rp1 miliar atas jasanya,” lanjutnya.
Pak Kohar mengatakan, dana sebesar Rs 5 miliar direncanakan untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang mendalangi pembunuhan Pak Ronald Tannur.
Terkait hal itu, menurut pengakuan Zarof, Kohar menyebut tersangka mengaku sempat menemui hakim di MA.
Namun, kata dia, uang miliaran dolar tersebut belum diserahkan kepada hakim.
“Selama ini (pemberian uang) hanya konspirasi. (Tapi) kami selidiki apakah menemukannya atau tidak,” jelasnya.
Setelah itu, Kejaksaan selain Zarof juga menetapkan Liza sebagai tersangka kasus konspirasi suap.
Adapun Zarof, Kohar menyebut dirinya dijerat Pasal 15, Pasal 18, Ayat 1 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2021. Dan kedua, Pasal 12B digabung dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka Lisa dijerat dengan Pasal 31 UU Pemberantasan Korupsi Tahun 1999 Pasal 18 Pasal 1 Jo Pqsal 15 Jo sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
“Tersangka Z.R akan ditahan di Rutan Sementara Kejaksaan selama 20 hari ke depan. Namun tersangka L.R. tidak akan ditahan dalam perkara ini karena sudah dilakukan penyidik terhadapnya,” tutupnya.