Saka Tatal Sebut Wajah Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Berbeda di 3 Foto yang Disodorkan Polisi

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Weena dan pacarnya Eki di Cirebon pada 2016 masih menimbulkan banyak pertanyaan, meski sosok Peggy Setiawan alias Perong yang disebut-sebut sebagai dalang kasus tersebut sudah tertangkap.

Namun Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini mengaku tak mengenal Peggy yang baru saja ditangkap polisi.

Padahal, Saka Tatal sejak awal mengaku belum mengetahui nama Peggy.

Pengacara Saka, Krishna Murthy mengatakan, tiga pekan lalu, kliennya didekati penyidik ​​Polres Cirebon dan Polda Jabar dan diperlihatkan 3 foto seorang pria. 

Namun Saka mengaku saat itu dirinya belum mengetahui ketiga orang yang ditangkap polisi tersebut. Lagipula, mereka tidak terlihat seperti Peggy yang saat ini ditahan.

“Foto saat Peggy ditangkap yang diberikan penyidik ​​berbeda dengan foto yang dilihat di media sosial. Karena Saka, dia tidak mengenal Peggy dari awal,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta. , Rabu (5/6/2024).

Krishna mengatakan, Saka sejak awal bersikeras tidak mengenal Peggy, bahkan saat persidangan.

Namun karena putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Saka tidak bisa berbuat apa-apa.

Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan, dia juga diberitahu yang sebenarnya, artinya dia tidak mengenal Peggy, majelis hakim selalu membawanya ke BAP, jelasnya.

Selain itu, Krishna mengatakan kliennya juga membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saka menceritakan, pada 27 Agustus 2016 ia dan Sadikun ingin mencari bengkel karena sepeda motornya mogok, meski majelis hakim tidak mempercayai pernyataannya.

“Fakta persidangannya jelas Saka diarahkan untuk mengidentifikasi Peggy, padahal dia jelas-jelas tidak mengenal Peggy. Misalnya lihat gambarnya, Saka tidak mengenalinya, dan kalau berbeda dengan gambar di sana, kami tidak tahu apakah itu asli. Dimana Peggynya,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Veena kembali mengemuka setelah dirilisnya film “Vena: Before 7 Days” yang mengangkat kasusnya di Kota Cirebon dan menjadi perbincangan.

Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016, ketika Veena diperkosa dan dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 penjahat.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, Rivaldi Aditya Vardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara dan kini bebas.

Dalam kasus tersebut, seorang DPO bernama Peggy Setiawan alias Peggy Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Peggy ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi sementara bahwa Peggy bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abaste menjelaskan peran Peggy dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan, dirinya mengetahui peran Peggy dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peggy berperan mengejar korban Rizki dan korban Veena dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye dan memukul korban Rizki dan korban Veena dengan balok kayu.

“Dia kemudian membawa korban Rizki dan korban Veena ke TKP bersama saksi, memukul korban Rizki dengan balok kayu, kemudian memperkosa korban Veena dan membunuh korban Veena dengan memukulnya dengan balok kayu, kemudian korban Rizki dan korban Veena dibawa ke jembatan layang.

Peran PS alias Buta alias Robi Erawan berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saat saksi bekerja di TKP selama 5 tahun dan biasanya saksi mengetahui wajah para algojo. Negeri 11 Cirebon, tapi belum tahu namanya,” kata Jule.

Di sisi lain, polisi juga menyebut Peggy berupaya mengubah identitasnya menjadi Robbie Erawan.

Namun polisi menyebut fakta mengejutkan bahwa dua DPO lainnya bernama Andy dan Dani disebut-sebut fiktif.

“DPO-nya ada satu, bukan dua. Nama Dani dan Andy tidak ada. Jadi DPO yang benar itu satu, atas nama PS (Peggy Setiawan). Tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu.” Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, Kompol Suravan, mengatakan.

Kebingungan jumlah DPO ini disebabkan adanya perbedaan pernyataan dalam proses penilaian, kata Suravan.

Setelah ditelusuri secara mendalam, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andy dan Dani, tidak ada alias fiktif.

Fakta pemeriksaan kita selama ini tersangka atau DPO-nya salah satunya.

Jadi bukan 11 tapi sembilan tersangka, kata Suravan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *