Koresponden Tribune News.com, Abdi Rayanda Shakti melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Mantan tersangka Saka Tatal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Saka Tattle diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterangan palsu saksi AEP dan Dede dalam kasus kematian Veena Cirebon dan Eki.
Saka Tattal meninggalkan ruangan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.49 WIB bersama beberapa pengacaranya.
Selama tes di Bracecream, Saka Butterfly dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Saka Tattle, Titan Perilanti mengatakan, inti penyidikan adalah kliennya tidak mengetahui peristiwa yang menimpa Veena dan Eki pada 2016.
Jadi keterangan Dede dan AP hanya ada di BAP yang menyebutkan bahwa sejak 27 Agustus 2016, Dede dan AP mengetahui adanya penguntitan terhadap Vina dan Eki bersama sekelompok korban yang kini telah dijerat dengan pasal penyidikan sebelumnya. bahwa mereka tidak pernah menyadari masalah ini,” kata Teton.
Titan mengatakan kliennya punya alibi terkait kejadian yang menimpa Veena dan Ikki.
Ia mempermasalahkan keterangan AEP dan DID yang hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah hadir di persidangan sehingga berujung pada hukumannya Saka Tattal dan tujuh terdakwa lainnya.
“Saka punya alibinya sendiri. Tanggal 27 Agustus 2016, dia di rumah temannya, rumah pamannya Sadiqun. Lalu dia pergi ke rumahnya, lalu malamnya ke bengkel,” ujarnya.
Hal ini juga didukung dengan pengakuan Akta yang menyatakan dirinya telah berbohong pada pernyataan sebelumnya.
“Yang terjadi sekarang bapak bilang tidak mengetahui kejadian tanggal 27, diminta menulis sesuai BAP, katanya atas perintah AEP. BAP Tha dan Pak Rudiana Wartawan,” jelasnya.
Sementara itu, Tajuddin Rahman, pengacara Saka Tatal lainnya, mengatakan saat itu Saka tidak terlihat karena sedang gerimis.
“Tempat kejadiannya di jalan layang, dia (Saka Tattal) tidak lewat karena mengira ada penggerebekan karena terlalu banyak polisi, dan orang yang berkendara di belakangnya tidak memakai helm. dia tidak punya SIM,” ujarnya.
“Supaya dia tidak lewat di flyover yang katanya ada kecelakaan. Itu kejadian baru yang fresh,” imbuhnya.
Kubu Saka Total meminta polisi mengusut serius dugaan pernyataan palsu App dan Dede.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (DTP) Bariskram polisi telah memulai penyelidikan atas dugaan pernyataan palsu yang dibuat oleh Akta dan Aplikasi dalam kasus kematian Veena Sereben dan Ikki.
Pada tanggal 23 Juli 2024, penyidikan diawali dengan menggelar sidang pendahuluan untuk penyidikan perkara tersebut.
Polisi juga telah menerima laporan mengenai aplikasi dan akta tersebut dan sedang mempelajarinya.