Saka Tatal Akui Sempat Dianiaya Polisi terkait Kasus Vina, Disetrum hingga Dipaksa Minum Air Kencing

TRIBUNNEWS.COM – Saka Thatal, mantan narapidana kasus Veena, mengaku dianiaya setelah ditangkap polisi pada 2016.

Saka Tatal yang saat itu berusia 15 tahun disiksa polisi hingga memaksanya mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon, Jawa Barat.

Polisi tak hanya memukuli Saku Tatal, tapi juga memaksanya minum air seni.

Hal itu diungkapkan pengacaranya Titin Prialianti di Kompas TV, Kamis (18/7/2024).

Menurut Titin, kekerasan tersebut dialami Saka Tatal saat diamankan Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat (Jabar).

“Setelah penangkapan Saka, Tatal mendapat perundungan yang luar biasa. Katanya, dia ditindas tidak hanya oleh Polres Cirebon, tapi juga oleh Polda,” kata Titin.

Namun Saka Tatal belum mengetahui secara pasti identitas polisi yang menganiayanya saat itu.

Yang dia tahu, pria yang menyerangnya itu mengenakan seragam polisi lengkap dan berpakaian preman.

“Tetapi Saka Tatal belum bisa menyebutkan secara spesifik siapa yang menganiayanya, saat itu usianya masih 15 tahun,” jelas Titin.

“Yang diketahui Saka Tatal, dia dipukuli, disetrum, permisi, dan disuruh minum air seni oleh petugas polisi berseragam polisi lengkap atau berpakaian preman.”

Saka Tatal bahkan tidak mengetahui secara pasti ciri fisik petugas polisi yang memukulnya.

Menurut Titin, Saka Tatal mengaku tidak bisa melihat wajah polisi tersebut karena kesakitan yang luar biasa.

Saat ditanya, Saka Tatal bahkan tidak mengetahui nomor telepon Irjen Rudiana, ayah Eka.

Inspektur Rudia lah yang pertama kali melaporkan pembunuhan Veena dan Eka ke polisi.

Ia pun menangkap 8 narapidana kasus Veena.

“Saka Tatal mengetahui nama Pak Rudiana saat hadir di persidangan, namun tidak mengenalnya secara fisik,” kata Titin. Mengajukan peninjauan kembali

Saka Tuttle mengajukan permohonan tertulis (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (7 Agustus 2024) lalu.

Sidang di PC ini akan digelar Rabu pekan depan (24 Juli 2024).

Pengakuan PC tersebut disampaikan Saka Tatal dengan harapan bisa menghadirkan keadilan dan mengungkap kebenaran misteri kasus Veena.

Uji coba PC ini nantinya akan dipimpin oleh tiga orang juri.

Mereka adalah Rizka Uniya, Galuh Rahma Esti, dan Eustisia Parmatasari.

Jelang sidang PK, pihak Saki Tatal menghadirkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

“Saya kira sekarang kami sedang mempersiapkan bagaimana cara bersaksi, bagaimana membuat pernyataan baru agar tidak bisa dibantah,” kata Agus Awara, penasihat hukum Saka Tatl.

“Kami mempertaruhkan segalanya, tapi bagian dari reformasi ini adalah kesalahan dalam proses hukum tidak terjadi begitu saja seperti yang terjadi pada Peggy kemarin, tapi bisa saja terjadi, dan kami sebenarnya telah melihat, mengalami, dan membantu orang-orang seperti ini di bidang ini sejak lama. waktu yang lalu. Yang salah arah ditangkap, tapi kadang hanya 1 x 24 jam saja yang bisa mengeluarkan orang tersebut.”

Menurutnya, Saka Tatal juga bisa menjadi korban salah penahanan polisi.

Ia yakin Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Veena.

“Kalau Saki Tatal, soal apakah saya ditangkap karena kesalahan atau sengaja, saya katakan dari awal bahwa itu adalah adegan rekayasa karena saya mencoba mendekat ketika melihat Bu Titin di-bully dan itu luar biasa.” dikatakan.

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id dengan judul: “Apakah hakim yang akan memimpin persidangan terhadap Veena memvonis Saka Tatal di PC akan membeberkan fakta baru?”

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Erik S, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *